BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu diterbitkan peraturan pemerintah (PP), selama tidak bertentangan dengan substansi dari UU terkait.
Hal ini disampaikan pengamat hukum tata negara, Pery Rahendra Sucipta. "Dalam ilmu perundang-undangan, polemik ketentuan Pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, maka seharusnya pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu diterbitkan PP," kata dia, seperti dikutip laman Diskominfo Kepri, Senin (15/3/2021).
Hal tersebut didasari karena secara hukum, UU Pilkada terkait sebagai undang-undang telah memiliki kekuatan hukum, kekuatan mengikat, dan kekuatan berlaku.
Pery mengemukakan pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah tanpa PP sebagai amanat Pasal 176 ayat (5) Undang-Undang Pilkada, sudah dipraktikkan pada pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah, di antaranya tahun 2017 terhadap pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri yang dijabat oleh Isdianto, pengisian jabatan Wakil Gubernur Riau yang dijabat Wan Thamrin Hasyim, tahun 2020 pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dijabat Ahmad Riza Patria.
Untuk tingkat kota, tahun 2019 adalah Muhammad Bartadi yang resmi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda.
Praktik ini dalam hukum tata negara dikategorikan sebagai konvensi ketatanegaraan, karena telah dilakukan secara teratur dan tanpa keberatan atau banding dari masyarakat.
"Konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum muncul sebagai akibat undang-undang sebagai hukum tertulis itu punya cacat bawaan, punya kelemahan, punya jangkauan yang terbatas, karenanya kepada penyelenggara negara dapat mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, meskipun belum ada aturannya," ujar Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji ini.
"Tindakan-tindakan penting yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan ini akan melahirkan hukum tidak tertulis atau konvensi ketatanegaraan," tambahnya.
Menurutnya, mempercepat pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang sejalan dengan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Melihat kondisi Tanjungpinang, pengisian jabatan tersebut sebaiknya segera dilakukan.
"Hal ini juga merupakan amanah konstitusi dan konsekuensi negara yg menganut konsep negara kesejahteraan yang lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasaran (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid)," katanya.
Editor: Gokli