BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergulir.
Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Bintan dan Tanjungpinang, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (5/3/2021).
Adapun 4 lokasi yang digeledah, yakni di Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan Lytech Industri, Batam Centre, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021).
"Selanjutnya bukti tersebut akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.
Ditambahkan, hingga saat ini, penyidikan yang dilakukan masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Selasa (2/3/2021), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan 3 rumah di Tanjungpinang dan gudang rokok CV Three Star Bintan di Jalan Martadinata nomor 34, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Dalam keterangannya, Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan dilakukannya penggeledahan 3 rumah di Tanjungpinang yang merupakan kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," terang Ali Fikri melalui pesan Whatsapp, Rabu (3/3/2021).
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
Editor: Yudha