BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang residivis berinisial AJ kembali ditangkap Satresnarkoba Polress Tanjungpinang, bersama barang bukti sabu siap edar, Kamis (25/02/2021) lalu.
AJ ditangkap di rumahnya, Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B mengungkapkan, dari tangan tersangka AJ, pihaknya turut mengamankan barang bukti enam paket sabu serta timbangan digital, plastik bening, alat hisap (bong).
"Barang bukti diduga sabu berat bersih 3,93 gram," beber Ronny, Jumat (5/3/2021).
Untuk pelaku serta barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Kasus ini masih terus dikembangkan, terkait asal usul barang haram tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutupnya.
Editor: Gokli