logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Miras Impor Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Romo Paschal Minta Aparat Buka Mata
Kamis, 04-03-2021 | 15:36 WIB | Penulis: Hadli
 
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Usaha Penanaman Modal Investasi Minuman Keras (Miras) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), mendapat apresiasi dari Romo Paschal.

Pria yang memiliki nama lengkap Chrisanctus Paschalis Saturnus ini mengemukakan, pencabupatan peraturan itu merupakan tanda Presiden Jokowi merespon cepat pandangan tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat.

Namun, katanya, di Batam kondisinya berbeda. Masih banyak miras impor diperjualbelikan dengan bebas. Aparat, tambahnya, seakan tutup mata keberadaan barang ilegal tersebut.

"Miras impor itu tanpa pita cukai dan izin dari BPOM. Sama saja miras tersebut masuk tanpa membayar pajak dab cukai. Tapi kenapa bisa aman-aman aja diperjualbelikan?" ujarnya.

Sebagai Pastor dan aktivis kemanusiaan, Romo Paschal menilai keberadaan produk ilegal itu telah merugikan masyarakat. Bahkan negara ikut menanggung kerugian yang banyak.

"Masyarakat mengalami kerugian dari dampak penjualan mikol ilegal dan negara mengalami kerugian karena pajak tidak masuk ke kas negara, yang seharusnya masuk melalui cukai. Puluhan tahun itu telah terjadi, bisa kita bayangkan kerugian yang dialami masyarakat dan negara selama ini," tuturnya.

Mikol impor yang dimaksud seperti minuman bir seperti merek Tiger, ABC, Carlsberg dan miikol jenis wine, wesky dan lainnya.

Dengan maraknya mikol impor yang bebas diperjualbelikan, Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) Kepri ini mengatakan, keuntungan hanya diperoleh segelintir oknum.

Selama ini juga, kata Romo, didengar dan diketahui adanya penyeludupan Mikol impor yang diamankan Bea dan Cukai dan aparat Polisi serta TNI. Namun sejauh itu pula pemilik dan pelaku pendistribusi tidak pernah ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Modus yang ia peroleh, mikol-mikol ilegal yang bebas masuk disimpan di toko-toko tertentu khsus penjualan mikol. Bahkan, informasi itu menyebutkan mikol ilegal dijual tidak sembarangan orang.

"Sangat-sangat miris dan jujur kondisi ini sangat memprihatinkan. Untuk itu saya berharap penegak hukum buka mata mari kita berantas bersama untuk masyarakat dan negara," tuturnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit