logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


MAKI Yakin SPDP dan Tersangka Kasus Pengaturan Cukai di BP Bintan Sudah Ada
Selasa, 02-03-2021 | 14:27 WIB | Penulis: Asyri
 
Koordinator Masyarakat Anti Koruosi Indonesia (MAKI), Buyamin Saiman. (Foto: Ist)  

BATAMTIDAY COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Koruosi Indonesia (MAKI), Buyamin Saiman, mengakui kasus TPK di Bintan yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK sedikit agak rumit.

"Terkait dengan kegiaitan KPK di Bintan saat ini, termasuk penggeledahan, itu memang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur SOP. Hal tersebut berkaitan dengan adanya istilah Dewan Pengawas KPK, di mana Dewan Pengawas tersebut memberikan izin penggeledahan. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan di Bintan untuk menemukan alat bukti termasuk barang bukti," papar Boyamin Saiman, Kepada BATAMTIODAY.COM, Selasa (02/03/21).

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK di Bintan, yang dilaksankan sesuai SOP, Buyamin juga yakin hal tersebut juga sudah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK.

"Karena harus sesuai SOP itulah, KPK melengkapi untuk seluruh kebutuhan itu dengan cara penggeledahan, dan sudah sesuai standar juga. Kalau sudah penyidikan dimana KPK sudah mengumumkan tahap penyidikan, pasti sudah dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum yang ada di KPK," lanjut Boyamin Saiman.

Buyamin juga mengakui dugaan TPK di Bintan ini agak rumit, biasanya kalau TPK yang tidak rumait biasanya dalam SPDP itu sudah di muat nama tersangkanya.

"Jika perkaranya tidak rumit sekali, itu biasanya sudah disebutkan tersangkanya di dalam SPDP tersebut. Dan mestinya dalam SPDP sudah menyebut nama tersangkanya. Meskipun memang dibolehkan juga tidak disebutkan, karena sifatnya masih penyidikan umum.

"Tapi dalam kasus Bintan ini, karena penyelidikan sudah hampir dua tahun dan ditingkatkan penyidikan, saya yakin KPK sudah menemukan minimal dua alat bukti dan kemudian pasti sudah mendapatkan gambaran siapa tersangka dan saya yakin dalam SPDP-nya sudah ada nama tersangkanya," tambah Buyamin.

MAKI juga menilai kehati-hatian KPK dalam melakukan penyidikan di Bintan ini, yang mengikuti SOP yang ada karena KPK sangat tertib dalam mengajukan berkas perkara.

"MAKI sudah seringkali mengajukan gugatan praperadilan ke KPK, hal-hal demikian KPK sangat tertib, jadi SPDP itu sangat tertib dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum, meskipun satu kantor namun mereka sangat tertib, karena sebelum MK memutuskan maksimal pengiriman SPDP itu tujuh 7 hari, KPK sudah melakukan itu dalam Minggu yang sama sudah mengirimkan SPDP nya dan saya yakin dalam kasus FTZ Bintan ini SPPD sudah dikirim KPK ke jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Dari analisanya, Buyamin sudah memprediksi siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun kita tidak boleh mendahului pengumuman KPK.

"Siapa nama tersangkanya, itulah yang kita tidak boleh mendahului pengumuman KPK, tapi berdasarkan analisa, berdasarkan penggeledahan, baik dirumah bupati dan dirumah jabatan serta keadaan kantornya jadi artinya itu patut di duga tersangkanya arahnya kepada bupati dan itu berdasarkan analisa saya," pungkasnya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit