logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Tjong Alexleo Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu, 24-02-2021 | 17:52 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Tjong Alexleo Fensury, saat diadili di PN Batam, beberapa waktu lalu. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan terpidana Tjong Alexleo Fensury telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, setelah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Bahkan, MA memvonis Presiden Direktur PT Sumber Prima Lestari di Kota Batam ini dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Kasasi yang kami ajukan telah dikabulkan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selularnya, Rabu (24/2/2021).

Menurut Novri, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Batam, hakim MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam nomor 17/Akta.Pid/2020/PN Btm.

Kemudian, kata Novri, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam nomor 529/Pid.B/2020/PN Btm, tanggal 6 Oktober 2020 lalu. "Putusannya sudah diterima beberapa waktu lalu. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujar Novri.

Kata dia, MA mengadili sendiri kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penahanan Rumah Tahanan Negara dan Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," begitu bunyi putusan Kasasinya.

Disampaikannya, putusan Kasasi ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh majelis hakim Suhadi, Eddy Army dan Soesilo.

Diberitakan sebelumnya, pada 16 September 2020, Tjong Alexleo Fensury dituntut Tim JPU Kejari Batam, Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti selama 1 tahun penjara. Tjong Alexleo Fensury dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan.

Atas tuntutan itu, pada 6 Oktober 2020, Tjong Alexleo Fensury divonis bebas oleh majelis hakim PN Batam yang diketuai Yoedi Anugrah Pratama.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit