logo batamtoday
Kamis, 09 Mei 2024
JNE EXPRESS


Jadi Bandar Ganja di Batuampar, Agus Divonis 11 Tahun Penjara
Senin, 22-02-2021 | 17:37 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang online di PN Batam saat pembacaan putusan terdakwa bandar ganja, Senin (22/2/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Agus Emas Zulkarnaen, bandar narkoba jenis ganja yang ditangkap Polisi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam divonis 11 tahun penjara, lantaran sudah puluhan kali mengedarkan ganja.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam amar putusannya, terdakwa Agus Emas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Menyatakan terdakwa Agus Emas telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Taufik Nainggolan, ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersbeut, saat membacakan putusan melalui video teleconference, Senin (22/1/2021).

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Apalagi, kata Taufik, terdakwa Agus Emas telah puluhan kali melakukan transaksi jual beli narkoba, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agus Emas dengan pidana penjara selama 11 tahun," tegasnya.

Bukan hanya pidana penjara, ungkap Taufik, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi 3 tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa Agus Emas yang menjalani persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa sambil tertunduk.

Sementara Jaksa Mega Tri Astuti yang menggantikan JPU Rumondang pada saat persidangan masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir," kata Mega, sapaan akrab JPU Mega Tri Astuti.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Agus Emas berawal dari penangkapan terhadap terdakwa Romario Komara yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Rutan Batam.

Dari penangkapan itu, Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Agus Emas di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar sekira bulan Agustus 2020 lalu.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Agus mengakui bahwa ganja yang dijualnya didapatkan dari terdakwa Romario Komara. "Ganja yang saya jual merupakan hasil pembelian dari terdakwa Romario. Selama ini, saya sudah 50 kali menjual barang haram ini," ungkapnya.

Total ganja yang diamankan dari tangan terdakwa Agus Emas kurang lebih 1 Kilogram. Sementara lainnya sudah habis terjual kepada para pembeli.

Editor: Surya

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit