logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Demi Konstitusi, Pemerintah Bertanggung Jawab Berangkatkan Jamaah Gagal Umroh
Senin, 22-02-2021 | 14:20 WIB | Penulis: Opini
 
Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (Foto: Ist)  

Oleh Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M

DEMI konstitusi, pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umroh. Dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 jelas disebutkan: negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal 28 E menyebutkan: setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Konstitusi adalah sebuah "perjanjian luhur" (nobel agreement) antara rakyat dengan negara. Rakyat memberikan kuasa kepada negara agar hak-haknya dilindungi. Inilah yang disebut dengan mandat konstitusi.

Ketika ada hak warga negara di dalam konstitusi, maka di sana ada kewajiban konstitusional negara. Ini kedudukannya simentris. Hak keagaamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan sebuah hak paling mendasar (fundamental rights) dari warga negara. Karena merupakan sebagai hak fundamental atau non-derogable rights maka tidak dapat dikesampingkan sama sekali.

Salah satu hak keagamaan adalah, bagi umat Islam, menjalankan haji dan atau umroh. Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umroh jaman Presiden BJ Habibie. Jadi BJ Habibie sangat berjasa dalam memikirkan pelaksanaan haji dan umroh dengan diundangkannya UU No 17 Tahun 1999 tentang Haji dan Umroh. Sebelum itu yang digunakan adalah aturan kolonial yaitu Staatblad No 689 Tahun 1922.

Negara tidak memproteksi hak-hak jamaah umrah yang gagal berangkat yang jumlahnya ratusan ribu seperti jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel (FT) dimana yang gagal berangkat mencapai 63.310 orang jamaah maupun PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) yang mencapai 86.720 jamaah korban.

Segala upaya hukum, baik pidana, perdata maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali.

Pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), betul. Meskipun terdiri dari 13 lembaga negara dan kementeriaan seperti Kementerian Agama, Kemendagri, Kapolri, OJK, Kemendag, Kemenkoinfo, Kementerian Koperasi, BKPM, Kemendikbud, Kemenristek, dan PPATK, tapi SWI sangat lemah dan tidak memiliki legal seat yang kuat.

SWI gagal memberikan solusi terhadap kegagalan massif jamaah umroh. Padahal jika dilihat dari postur kelembagaan SWI seharunya powerful dan minimal memberikan alternative solusi. Namun semuanya tidak terjadi.

Dalam kasus First Travel, misalnya, di dalam putusan lembaga peradilan tertinggi di negeri ini yakni Mahkamah Agung asset yang berasal dari uang jamaah justeru disita dan diambil negara. Padahal asset tersebut bukan hasil dari uang korupsi, padahal berdasarkan Pasal 117 UU No 8/2019 tentang Haji dan Umroh disebutkan bahwa uang jamaah tidak boleh diambil oleh siapapun, termasuk negara, tapi dari kantong para jamaah yang banyak diantara mereka hanya pedagang, satpam, penjual sayur, pensiunan, buruh dan sejenisnya. Di mana keadilan?

Dalam kasus kegagalan massif jamaah First Travel negara tidak hadir meskipun Menteri Agamanya (baik Menag Lukman Syaefuddin maupun Fahrul Rozi) memerintahkan agar semua jamaah yang gagal berangkat itu diberangkatkan atau uangnya dikembalikan.

Menteri Agama Lukman mengeluargan KMA No 589/2017 sedangkan Menteri Agama Fahrul Rozi menyampaikan janjinya untuk memberangkatkan jamaah secara bertahap dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

Kenyataannya sudah lebih dari empat tahun tidak ada satu pun jamaah yang gagal berangkat yang diberangkatkan negara, bahkan tidak sedikit yang stress dan meninggal tanpa kejelasan. Padahal para jamaah itu ingin menapakkan kakinya, hadir ke Baitullah di Mekkah, ke Rumah Tuhan meski hanya sekali dalam hidupnya.

Negara tidak adil dan diskriminatif. Dalam kasus yang lain sesama perseroan terbatas (PT) negara justeru pasang badan dan menalangi perusahaan yang bermasalah dan menggantinya kepada korban yang mengalami kerugian, penderitaan. Sebutlah misalnya dalam kasus PT Lapindo dengan kerugian hampir satu trilliun rupiah.

Atau juga PT Bank Century dengan kerugian Rp 6, 76 trilliun atau juga PTAsuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp 22 triliun. Dalam kasus-kasus itu negara hadir dengan ceria dan ringan tangan. Mengapa dalam kasus First Travel maupun Abu Tours negara alpa?

Hasil penelitian TM. Luthfi Yazid tersebut merekomendasikan negara dengan organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat secara massif itu dengan menggunakan dasar 86 UU Haji dan Umroh.
Berdasarkan Pasal tersebut Presiden RI mengeluarkan penetapan Presiden ataupun Kepres dan menetapkan bahwa kegagalan massif yang mencapai ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa. Atas dasar itu pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat itu.

BACA JUGA: Wabah Corona dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Selain itu, TM. Luthfi Yazid merekomendasikan agar dilakukan review ( regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umroh. Jika ada yang inkoheren dengan mandate konstitusi maka mesti direvisi, diamandemen atau dicabut.
Anjuran agar dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umroh juga menjadi saran dalam disertasi tersebut.

Dengan digitalisasi biaya umroh dapat ditekan murah, jamaah dapat menentukan seniri kapan akan berangkat umroh dan kapan akan kembali ke tanah air. Juga dapat menentukan akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo atau Dubai, sambil istirahat. Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital. Tandas peraih gelar Doktor dalam bidang hukum dengan predikat Cum laude ini.

Perbadingan dengan negara lain juga dilakukan dalam studi ini. Yakni perbandingan dengan Malaysia, Singapore, Jepang, Korea Selatan dan Hongkong.

Kalau negara memilih untuk tidak memberangkatkan jamaah umrah yang gagal berangkat itu, berarti negara memilih untuk melakukan tindakan inkonstitusional. Kecuali pemerintah memilih untuk tidak mentaati konstitusi, pasti negara tidak akan akan memberangkatkan jamaah yang ingin bersimpuh di Baitullah di Mekkah Al Mukarromah.

Inilah yang menjadi bahasan dan sorotan dalam disertasi T.M. Luthfi Yazid dengan judul "Tanggungjawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak Keagamaan Warga Negara" yang dipertahankan dalam sidang terbuka senat Universitas Mataram, 20 Februari 2021.

Sebagai ketua sidang dan merangkap penguji adalah Rektor Universitas Matara Prof. Dr. Lalu Husni. Sederet penguji lainnya termasuk penguji tamu adalah Prof. Dr. Galang Asmara, Prof Gatot Dwi, Hayyan ul Haq, S.H, LL.M, PhD, Prof. Dr. Zainal Asikin, Prof. Dr. Amiruddin, Dr. Hirsanuddin, S.H, Dr, Cahyowati.

Dari luar Universitas Mataram sebagai penguji adalah guru besar Universitas Andalas sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra dan Prof. Muhammad Aziz, PhD guru besar University of Tokyo yang juga menjadi Ketua Masyarakat Islam Indonesia (KMII) di Jepang dan Ketua Umum Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional (I-4).

Dalam kesempatan ujian terbuka di Universitas Mataram tersebut beberapa ucapan selamat disampaikan melalui link zoom oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ketua Komisi Yudisial RI Prof Dr. Muktie Fajar, Juru Bicara Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana.

TM. Luthfi Yazid dalam penyampaian kesan dan pesannya mengucapkan banyak terimakasih kepada tamu-tamu yang hadir langsung di gedung rektorat, mengikuti lewat zoom, baik dari dalam maupupun dari luar negeri maupun yang mengirimkan karangan bunga.

Cukup banyak ucapan selamat dengan mengirim bunga misalnya dikirim oleh Sandiaga Uno, Anies Baswedan sekaligus yang mengucapkan selamat kepada Promovendus pada saat pembukaan ujian terbuka berlangsung melalui zoom meeting.

Ucapan yang sama disampaikan juga oleh Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar dan juga disampaikan oleh Prof. Dr. Hikmahanto Juwana guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesua, Stafsus Wakil Presiden RI, Deputi Kemenko Maritim dan Investasi, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sanjaja Hernanto, Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) seluruh Indonesua, Wakil Ketua Umum Peradi M. Luthfie Hakim, mantan Wamenhukham Denny Indrayana, advokat Heru Widodo, mantan Komut Pelindo Refly Harun, ketua GPAN, Brigjenpol (P) Siswandi dan sebagainya.*

Penulis adalah Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), alumnus UGM, alumnus School of Law, University of Warwick (United Kingdom), LEAD Program, New York, staf peneliti dan pengajar di University of Gakushuin, Tokyo ( 2010-2011). Telp.021-529 000 48. Email: tmluthfiyazid@yahoo.com

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit