logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Terima Rp 10 M dari Pemanfaatan Lahan Tambang Bauksit, Kejati Kepri Dalami Status Fredy Johanes
Jum\'at, 19-02-2021 | 11:32 WIB | Penulis: Asyri
 
Proses sidang penuntutan 12 terdakwa korupsi izin tambang bauksi di Pulau Bintan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021). (Foto: Asyari)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo Santoso, mengungkapkan pihaknya akan mendalami status Fredy Johanes yang mendapatkan uang Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan tambang bauksit di Pulau Bintan.

Dalam perkara korupsi izin usaha produksi (IUP) tambang bauksit di Pulau Bintan, Provinsi Kepri yang telah menyeret 12 tersangka, Fredy Johanes masih berstatus sebagai saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ferdy Johanes mendapat Rp 10 miliar dari pemanfaatan lahan yang dimilikinya, dan termasuk merugikan keauangan negara, sehingga hakim memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut.

"Karena siapapun yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan, itu ada kewajiban untuk mengembalikannya," terang Wagiyo, usai sidang tuntutan 12 terdakwa korupsi izin tambang bauksit di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/2/2021).

Aspidsus Wagiyo menambahkan, meskipun Fredy Johanes masih bersatatus saksi tapi dia sudah mengembalikan kerugian negara.

"Dalam kasus ini kita akan terus dalami dan tidak berhenti sampai di sini saja. Apalagi ada fakta atas kepemilikan tanahnya. Termasuk juga pihak kecamatan dan kades, juga akan kita dalami semuanya. Apalagi ada faktor mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana). Mereka mendapatkan keuntungan dan ada alat bukti. Karena dalam mempidanakan seseorang harus ada faktor tersebut," ungkapnya.

"Namun yang jelas, jika ada alat buktinya, kita akan cepat dorong kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang pernah kita periksa dahulunya juga bisa dijadikan tersangka," tambahnya.

Wagiyo juga menambahkan, selama masa persidangan sudah ada pengembalian kerugian negara dari para terdakwa sebesar Rp 8 miliar lebih, dan hal tersebut sudah dipertimbangkan dalam tuntutan.

"Selain pengembalian kerugian negara, jaksa juga melakukan permohonan penyitaan aset terdakwa," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit