BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perambahaan hutan lindung di kawasan Duriangkang, Kelurahan Kabil Batam yang dilakukan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/2/2021).
Dalam persidangan yang digelar secara daring, PT AMJB yang diwakili Direktur Utamanya, Dedi Mulyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang sebagai terdakwa.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menghadirkan Edi Helman yang merupakan karyawan PT AMJB sebagai saksi. Dalam keterangannya, Edi Helman mengatakan bekerja di perusahaan itu sudah sejak lama.
Menurut keterangan saksi Edi, PT AMJB bergerak dibidang kontraktor hingga developer untuk membangun kavling di kawasan Duriangkang.
"Yang Mulia, saya bekerja di PT AMJB sudah sejak lama, sehingga saya mengetahui proyek di kawasan Duriangkang tersebut," kata Edi kepada majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didamping hakim Dwi Nuramanu dan Nanang.
Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2019 itu, kata Edi adalah pembukaan lahan untuk kavling. Satu kavling berukuran 6x10 meter.
"Luas lahan yang diperuntukan untuk pembangunan kavling lebih dari 3 hektar," ujar Edi.
Di sisi lain, Edi menjelaskan, jika dulunya kawasan itu adalah hutan. Untuk proses pembukaan lahan, pihaknya menggunakan berbagai macam alat berat.
"Sebelumnya kawasan Duriangkang itu hutan, cuma saya tidak tahu kalau itu masuk hutan lindung atau tidak," terang Edi lagi.
Keterangan yang diberikan Edi dipersidangan cukup singkat, sehingga sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi lain.
"Untuk minggu depan masih ada saksi yang mulia," ujar Mega kepada majelis.
Diuraikan Jaksa Mega dalam surat dakwaan, kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan oleh terdakwa PT AMJB untuk penyiapan lahan kavling siap bangun dimulai sejak tahun 2019 lalu.
Kegiatan tersebut, kata Mega, dilakukan dengan cara lahan dibersihkan (land clearing) dari tanaman. Sementara bukit yang berada di lokasi itu juga diratakan menggunakan alat berat berupa excavator (beko 07) dan bulldozer.
"Tanah hasil dari pemotongan bukit diangkut dengan dump truck untuk dilakukan penimbunan ke tempat lain," terang Mega.
Masih kata Mega, aktivitas perambahaan hutan yang dilakukan PT AMJB telah memasuki kawasan hutan lindung Duriangkang.
Hal itu, sebutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 47/Kpts-II/1987 tanggal 24 Februari 1978 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Kotamadya Batam, Provinsi Dati I Riau seluas 23.430 Ha Sebagai Kawasan Hutan dan ditetapkan oleh Menteri kehutanan pada tanggal 29 April 1994 melalui sk Menteri kehutanan nomor: 202/kpts-II/1994 Tentang Penetapan kelompok hutan Duriangkang seluas 6.075 Ha sebagai Kawasan Hutan dengan fungsi Hutan Lindung.
"Atas perbuatannya, terdakwa PT AMJB dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Editor: Dardani