logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Penyelundup Burung dari Malaysia, Aris dan Fauzan Dituntut 12 Bulan
Senin, 15-02-2021 | 15:08 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Penyelundupan Burung di PN Batam, Senin (15/2/2021). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Aris dan Fauzan, dua orang terdakwa yang menyelundupkan burung langka jenis Murai Batu dari Malaysia ke Batam, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejari Batam.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan, Herlambang menyebutkan kedua terdakwa masing-masing Aris dan Fauzan telah terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal bagi hewan, Produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 Ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kejari Batam, Senin (15/2/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata dia, perbuatan kedua terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui perbuatannya serta masih memilik tanggungan keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Denda sebesar Rp 5 juta subsidair 3 bulan kurungan," Demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan JPU Herlambang.

Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa langsung mengajukan Pledoi secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

"Atas tuntutan ini, kami mohon keringanan hukuman. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan dan pledoi dari JPU dan terdakwa, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan kembali menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan," pungkasnya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang, terdakwa Aris bersama rekannya Fauzan ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan puluhan ekor burung jenis murai batu yang baru tiba dari Malaysia melalui perairan Sekupang, Kota Batam.

"Kedua terdakwa ditangkap di pelabuhan Tanjung Riau, sesaat setelah menjemput puluhan ekor burung murai batu yang baru tiba dari Malaysia," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Ketika ditangkap, Jelasnya, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 7 keranjang berisi 90 burung jenis murai batu yang berasal dari negara Malaysia.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan aksinya, mereka (kedua terdakwa) tidak memiliki surat karantina hewan dan tumbuhan yang sah dari pihak yang berwenang.

"Menurut pengakuan para terdakwa, dalam melakukan aksi penyelundupan ini, mereka tidak memiliki dokumen resmi dari pihak yang berwenang," timpalnya.

Dari pengakuan salah satu terdakwa Aris, 90 ekor burung murai batu ini di pesan dari seorang Warga Negara Malaysia bernama Yusuf seharga 160 ringgit Malaysia per ekor.

"Rencananya, semua burung ini akan kembali dijual di Kota Batam, dengan keuntungan mencapai belasan juta Rupiah," tandasnya.

Herlambang menjelaskan, apabila kedua terdakwa ingin memasukan atau membongkar satwa tersebut, setidak-tidaknya harus melalui tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit