logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Dua Anak di Bawah Umur Admin Grup WA Porno di Batam Dikenakan Wajib Lapor
Selasa, 09-02-2021 | 12:52 WIB | Penulis: Hadli
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat merilis pengungkapan kasus pornografi di Batam. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua tersangka admin grup WhatsApp pornografi yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, dikenai hukuman wajib lapor.

Kasubdid IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha menyampaikan, kedua tersangka itu dikenakan hukuman wajib lapor karena masih di bawah umur.

"Keduanya dikenakan wajib lapor dan didampingi orangtua mereka masing-masing," ujar Dhani, Selasa (9/2/2021) pagi.

Dhani menjelaskan, proses hukum untuk kedua anak remaja berstatus pelajar itu terus berlanjut. Hukuman wajib lapor terhadap dua anak ini, tambahnya, dikarenakan belum ada sel khusus anak di Polda Kepri untuk menangani kasus ini.

"Ini juga bentuk upaya pembelajaran bagi anak-anak tersebut, dan tentunya kami juga tidak ingin merusak mental anak-anak itu dengan memasukkan mereka ke sel," kata Dhani.

Lanjut Dhani, untuk kemungkinan adanya grup-grup lain yang menyerupai kasus ini, pihaknya sudah berkoordinasi syber crime. "Untuk di kota lain, kami masih dalami. Tetapi mudah-mudahan saja tidak ada. Kami juga mendatangi saksi ahli untuk kasus ini," ucap Dhani.

Sebelumnya, di tengah kesibukan dan hingar bingar pandemi Covid-19, masyarakat sampai terlupakan bahwa anak-anak telah menjadi korban aksi pornografi.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (31/01/2021).

Arie mengatakan, hasil pengembangan kasus fotografer fedofil, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka dan dua di antara pelaku masih di bawah umur. "Telah kami amankan 3 tersangka sebagai admin grup whatsapp pornografi, namun 2 masih anak-anak. Sungguh miris," ucapnya.

Arie menuturkan, terkuaknya kasus ini sebagai bentuk pencegahan dari pihaknya terhadap kasus-kasus ponografi terhadap anak di bawah umur. "Dengan adanya kasus ini, kami berharap tidak ada kejahatan seperti ini lagi di Kota Batam. Ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak lain, orangtua dan daerah-daerah lain," ucapnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit