logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Andi Masdar Minta Poliri Tertibkan Semua Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Rabu, 20-01-2021 | 17:37 WIB | Penulis: Harjo
 
Lokasi tambang pasir ilegal 1 Ha di Bintan dipasang police line. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan, Andi Masdar Paranrengi meminta penegak hukum, khususnya Polri untuk menertibkan seluruh tambang pasir ilegal di daerah itu.

Hal ini disampaikan Andi Masdar, menyusul pernyataan Komjel Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

"Calon Kapolri sudah menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan. Dengan pernyataan itu, kami meminta Polres Bintan untuk menertibkan semua tambang pasir ilegal. Selain merusak lingkungan, juga tak memberikan dampak positif untuk daerah," tegasnya, Rabu.

Calon Kapolri, sambung Andi Masdar, juga menyinggung tidak boleh lagi ada penegakan hukum yang tebang pilih. Dengan demikian, penertiban tambang pasir ilegal di Bintan juga tidak boleh hanya satu atau dua titik, harus menyeluruh.

"Soal penegakan hukum yang tebang pilih juga disinggung. Nah, Polres Bintan juga harus menertibkan seluruhnya, jangan hanya satu atau dua titik saja," kata dia, kembali.

Ia mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, ada beberapa titik tambang pasir ilegal, seperti di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan Timur, Teluk Sebong dan lainnya.

"Memang soal titik-titik tambang ini, masih perlu dikroscek. Kalau memang ada izin yang resmi, boleh-boleh saja," ujarnya.

Ironisnya, kata Andi Masdar, pasir dari tambang ilegal itu disuplai ke perusahaan besar hingga multi nasional serta perusahaan ready mix beton, untuk pembangunan swasta dan royek pemerintah.

"Kalu hal ini dibiarkan, secara tidak langsung pemerintah mendukung upaya perusakan lingkungan jangaka panjang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mulai melakukan penertiban atau razia penambangan pasir illegal di wilayah Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Sabtu (16/1/2021).

"Sesuai informasi dari masyarakat, bahwa adanya pertambangan pasir illegal, makanya dilakukan penertiban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, Minggu (17/1/2021).

Dijelaskan, di lokasi tersebut terdapat satu titik tambang pasir ilegal, dengan luas sekitar 1 hektar. Namun, saat dilakukan razia, tidak temukan aktivitas. "Dari lokasi tambang pasir ilegal, ditemukan 1 mesin penyedot pasir beserta pipa dan sekop pasir. Tidak diketahui siapa pemilik dan pekerja pada saat di lakukan penertiban," katanya.

Barang bukti yang ditemukan selengkapnya adalah 1 unit mesin penyedot, 5 batang pipa dan 2 buah sekop pasir. Lokasi penambangan pasir tersebut, langsung diberikan garis polisi (police line).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit