logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Minggu Belajar Cetak Uang Palsu, Pasutri di Tanjungpinang Langsung Praktek
Selasa, 19-01-2021 | 19:20 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Pasutri pengedar uang palsu setelah ditangkap Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar uang palsu di Tanjungpinang, yang telah ditangkap polisi, ternyata baru dua minggu belajar.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernandi, setelah dua pelaku tersangkap. "Pelaku ini praktek saat membeli handphone. Saat pembayaran, mereka selipkan uang palsu tersebut," katanya, Selasa (19/1/2021).

Kedua pelaku yakni YA (23) dan G (23) telah diamankan Polsek Bukit Bestari, setelah mendapat laporan dari korban, yang telah menyadari adanya uang palsu dari kedua tersangka.

Uang paslu yang diedarkan kedua pelaku ini, merupakan pecahan Rp 100 ribu. Upal yang dicetak itu mempunyai nomor seri yang sama persis.

"Setelah berhasil diamankan, pasutri ini mengaku uang palsu itu mereka cetak di rumahnya, setelah belajar melalui internet," kata Fernando.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang RI.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit