logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kapal Ikan Vietnam 'Juara' Ilegal Fishing di Laut Kepri
Selasa, 05-01-2021 | 14:52 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia yang ditangkap PSDKP Kota Batam. (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam sepanjang 2020 telah melakukan penyidikan sebanyak 30 unit kapal ikan asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan (ilegal Fishing) di laut Indonesia.

Dari 30 KIA telah dilakukan penyidikan, 22 diantaranya merupakan kapal asing asal Vietnam, sementara 8 diantaranya kapal berbendera Malaysia.

"Semuanya kapal ikan asing ini ada sebanyak 30 unit yang kami sidik tahun 2020 lalu. 22 berasal dari negara Vietnam dan sisanya berasal dari Malaysia," ujar Satker PSDKP Batam, Salman Mokoginta, Selasa (5/1/2021).

Sementara itu, dari 30 kapal dilakukan penyelidikan 20 unit diantaranya sudah memiliki ketetetapan hukum tetap alias incraht, 3 unit proses sidang, tahap II 2 unit dan 1 unit proses penyidikan.

Kemudian, di wilayah kerja SDKP Karimun, terdapat 1 unit kapal sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht. Selanjutnya, Satwas SDKP Natuna ada 3 unit, 2 unit proses tahap II serta 1 unit proses penyidikan.

"Jadi totalnya sebanyak 30 unit yang kita tangani sepanjang 2020," tegasnya.

Selanjutnya, untuk awak kapal yang berada di pangkalan kapal PSDKP Batam yang diamankan selama tahun 2020 lalu, ada sebanyak 234 orang, dan sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing sebanyak 156 orang, sisanya sebanyak 78 orang yang belum dipulangkan.

Kemudian, dari wilayah kerja SDKP Karimun, ABK yang diamankan sedikitnya 5 orang dan 5 orang tersebut juga sudah dipulangkan ke negaranya sendiri. Sementara dari Satwas SDKP Natuna diamankan sebanyak 35 orang, sedangkan di pulangkan ke negaranya sendiri hanya 2 orang. Jadi sisanya 33 orang lagi di rudenim wilayah masing-masing.

"Jadi total semua ABK yang sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing ada sebanyak 163 orang. Sementara yang belum dipulangkan ada sebanyak 111 orang sambil menunggu proses penyidikan dan tahap II," pungkasnya.

Untuk saat ini, masih ada sebanyak 60 unit termasuk 30 unit kapal ikan asing yang disidik pangkalan PSDKP Batam sepanjang 2020. Sementara 30 unit lainnya merupakan kapal titipan Kejaksaan Negeri Batam maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit