logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Gaek Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Selasa, 05-01-2021 | 09:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sidang Online pembacaan putusan perkara pencabulan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muslimin alias Min (60), pria lanjut usia yang nekad mencabuli seorang anak di bawah umur dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Vonis tersebut ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, perbuatan terdakwa Muslimin alias Man telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Secara Berlanjut.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Muslimin telah terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dan Perpu No 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Hakim Taufik saat membacakan amar putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/1/2021) kemarin.

Sebelum menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata Taufik, perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali, juga telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang masih berumur 7 tahun sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa.

Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muslimin dengan pidana penjara selama 9 tahun," tambahnya.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa Muslimin maupun JPU Yan Elhas Zeboea menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrach).

Untuk diketahui, peristiwa pidana itu terjadi di semak-semak belakang Masjid Kavling Baru blok I Rt 001 / Rw 017, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Perbuatan bejat yang dilakukan terhadap korban sebanyak 4 kali," kata JPU Yan saat menguraikan surat dakwaannya beberapa waktu lalu.

Yan menjelaskan, pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan April 2020 lalu. Tidak sampai disitu, terangnya, terdakwa pada awal bulan Juni, Agustus dan September 2020 juga kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

"Dalam melakukan aksinya, terdakwa Muslimin memberikan uang kepada korban agar perbuatan bejatnya tidak dilaporkan ke kedua orang tuanya," ungkapnya.

Yan menerangkan, kasus ini terungkap saat paman korban (Saksi) memergoki terdakwa tengah melakukan aksi pencabulan didalam kamar mandi rumah korban.

Mengetahui hal itu, lanjutnya, saksi langsung menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tua korban. Mendengar cerita saksi, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa keji itu kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa untuk di proses sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit