logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi BPHTB, Kejari Tanjungpinang Tetapkan Seorang ASN Jadi Tersangka
Senin, 21-12-2020 | 19:50 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam saat konfrensi pers pengungkapan kasus korupsi BPHTB di Pemko Tanjungpinang, Senin (21/12/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan seorang ASN inisial YR sebagai tersangka kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB).

Dalam kasus ini, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini Kota Tanjungpinang, sebesar Rp 3 miliar.

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam, menyampaikan, proses penyelidikan kasus terbilang lama karena tim Kejari Tanjungpinang banyak mengalami kendala saat proses penyelidikan, salah satunya Covid-19.

"Kita banyak kendala, sempat terhalang Covid-19, sehingga agak sedikit kesulitan saat memeriksa saksi-saksi," ujar Ahelya saat konfrensi pers di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (21/12/2020).

Perbuatan tersangka berawal pada Januari 2018, melukan kegiatan yang bukan wewenangnya, yakni sistem aplikasi BPHTB online di Kota Tanjungpinang.

"Orang yang menyetor uang terhadap tersangka, namun duit BPHTB-nya tidak disetorkan ke BPPRD Kota Tanjungpinang. Begitu terus hingg akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, dan tercatat kerugian hingga Rp 3 miliar lebih," tutur Ahelnya.

Dari angka itu, Ahelya membeberkan, tercatat 94 wajib pajak untuk tahun 2018 dan tahun 2019 sebanyak 97 orang. "Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit