logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran di Batam Ini Dituntut 14 Tahun Penjara
Rabu, 16-12-2020 | 14:27 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Suasana sidang online di PN Batam, Rabu (16/12/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yunanto bin Tresno, pemuda pengangguran yang nekad mencabuli seorang anak dibawah umur, dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan 14 tahun terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simaptupang yang menggantikan JPU Yan Elhas Zeboea pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Yunanto bin Tresno telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang masih berusia 16 tahun.

Hal itu, kata Dedi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menyatakan terdakwa Yunanto bin Tresno telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Jo 76D UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU No 35 tahun 2014 dan Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016," kata JPU Dedi saat membacakan amar tuntutan melalui Video Teleconference.

Masih kata Dedi, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk melepaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Oleh karena itu, sebutnya, terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yunanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata JPU Dedi.

Selain pidana penjara, lanjunya, terdakwa Yunanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, atas tuntutan itu saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak mengulanginya," pinta terdakwa Yunanto sambil tertunduk.

Mendengar pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa, pledoi kamu akan kami pertimbangkan dalam amar putusan. Berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pembacaan putusan," kata Marta menutup persidangan.

Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboe saat menguraikan isi surat dakwaam pada persidangan yang digelar secara daring di PN Batam, Kamis (3/12/2020) lalu.

"Pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, terjadi di Kos-kosan daerah Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata JPU Yan saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Yan menjelaskan, tindakan pencabulan itu terjadi saat terdakwa Yunanto pulang ke kos-kosan. Saat itu, kata dia, saksi korban (Mawar-red) sedang berbaring sambil bermain handphone.

Melihat itu, kata Yan, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar sambil menarik tangan korban dan mengajaknya untuk tidur bersama.

"Ketika tangannya ditarik dan diajak tidur bersama, korban hanya pasrah karena terdakwa beralasan sudah kangen lantaran sudah tidak bertemu selama 12 tahun," ujarnya.

Saat tidur bersama, kata dia, timbul niat terdakwa untuk melakukan hubungan intim terhadap korban. Dalam kondisi sepi, terdakwa lalu menggerayangi seluruh badan korban hingga akhirnya melakukan perbuatan layaknya suami isteri.

Usai melakukan persetubuhan dengan korban, terang Yan, terdakwa lalu meminta maaf dengan alasan sangat menyesal karena telah melakukan perbuatan itu.

Namun berselang dua hari, lanjutnya, pencabulan itu kembali dilakukan terdakwa. Saat itu, sambungnya, terdakwa masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam dan langsung menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur.

Merasa tidak terima, tambahnya, korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Mendapati laporan korban, ungkap Yan, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Yunanto bin Tresno di kos-kosannya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit