BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan dua orang pejabat BUMD sebagai tersangka korupsi. Kasus diperkirakan merugikan keuangan daerah mencapai Rp 1,7 miliar.
Dua orang yang jadi tersangka itu yakni RIS selaku Direktur BUMD Bintan dan TD selaku Kepala Devisi Keuangan BUMD Bintan. Hanya saja, yang sudah dijebloskan ke penjara baru satu orang yakni TD.
"Satu tersangka (RIS) masih menjalani isolasi mendiri, karena terpapar Covid-19 jadi belum bisa kita tahan. Namun masih dalam pengawasan intensif dari kita," kata Kajari Bintan, Sigit Prabowo, saat konfrensi pers di kantornya, Km 16 Topaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam kasus ini, Sigit membeberkan, modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT Bintan Inti Sukses (BIS), yakni sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.
"Totalnya ada tujuh, namun terjadi kredit macet," jelas Sigit.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi jo Pasal 55 KUHPidana.
"Kasus ini mulai disidik 17 September 2020 lalu. Namun, baru hari ini ditetapkan tersangka," tutupnya.
Editor: Gokli