logo batamtoday
Jum'at, 06 September 2024
BANK BRI


Di Ultimatum Bakal Ditangkap dan Diancam Hukuman Mati, Mensos Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Minggu, 06-12-2020 | 09:32 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Sosial Jualiri P Batubara menyerahkan diri ke KPK (Foto: Bisnis)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyerahkan diri Minggu (6/12/2020) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).

Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB. Dia berjalan ke pintu masuk Gedung KPK. Juliari Batubara didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.

Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Di tangga dia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Namun tak ada kata yang diucapkan.

KPK menyebut Juliari menyerahkan diri. "Tersangka JBP menyerahkan diri ke KPK," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 06.25 WIB.

Ali menyebut Juliari menyerahkan diri dini hari tadi. Juliari tiba ti Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.50 WIB. "Hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar jam 02.50 WIB dini hari," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengancam Mensos Juliari P Batubara untuk segera menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga meminta pejabat Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial virus corona (Covid-19) untuk menyerahkan diri.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Firli, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli tak hanya mengancam agar Mensos untuk menyerahkan diri, tapi juga meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona(covid-19) dituntut dengan hukuman mati.

Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

Lembaga antirasuah sendiri diketahui baru saja mengungkap korupsi program bansos corona yang turut melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tutur Firli.

Selain Juliari dan Adi, KPK juga menetapkan pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta masing-masing Ardian I M dan Harry Sidabuke. Tiga tersangka terakhir ini sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp14,5 miliar dengan berbagai pecahan mata uang. Matheus, Ardian, dan Harry langsung ditahan di Rutan KPK, sementara Juliari dan Adi masih buron.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit