BATAMTODAY.COM, Batam - Janji politik masing-masing calon, tentunya menjadi tradisi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta calon Walikota dan Wakil Walikota Batam yang akan bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Janji politik terhadap seluruh pendukung dan simpatisan, tentu saja harus dapat direalisasikan oleh pasangan calon yang memenangkan Pilkada mendatang.
Hal ini ternyata menjadi konsen salah satu calon Walikota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang menegaskan bahwa janji politik terhadap massa pendukung, haruslah sesuatu hal yang realistis dan tidak muluk-muluk.
"Adapun program kerja yang saya dan pak Basyid susun saat ini, merupakan sesuatu hal yang tentu saja sudah kami pikirkan matang-matang dan tidak mungkin tidak kami lakukan apabila kami menang nantinya," tegas Lukita, Minggu (21/11/2020).
Adapun program kerja tersebut, diakuinya saat ini telah tersusun rapi dalam program Kartu Bahagia yang mencakup 16 poin dimana diantaranya adalah fokus mengenai pendidikan, pertumbuhan ekonomi, dan juga masalah kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Lukita juga menanggapi berbagai pertanyaan mengenai penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau UWT yang tentu saja dianggap sebagai janji yang menggiurkan terutama bagi warga Batam, Kepulauan Riau.
Walau memiliki latar belakang 23 tahun berprofesi sebagai ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Sekretaris Menteri Perekonomian, hingga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Lukita mengakui bahwa ia tidak berani menjanjikan sesuatu yang nantinya dapat mengecewakan seluruh massa pendukung, serta masyarakat Batam yang memilih dirinya.
"Saya tidak berani berjanji mengenai penghapusan UWT, karena hal ini sangat bertentangan dengan pemerintah pusat dalam hal ini terutama Kementerian Keuangan," paparnya.
Namun demikian, Lukita memberikan bahwa UWT yang saat ini masih dianggap memberatkan masyarakat Batam sebenarnya dapat diberikan keringanan oleh Pemerintah Pusat melalui program diskon, terutama bagi UWT perumahan.
Selain diskon, pembayaran UWT juga diakuinya dapat dilakukan secara mencicil, sehingga hal ini masih dapat memberikan kesempatan warga Batam untuk menabung penghasilannya.
"Kalau penghapusan, tentunya akan ditolak oleh pihak Kementerian. Namun apabila dari Pemerintah Daerah mengajukan diskon pembayaran UWT, tentu hal ini akan mendapat perhatian dan harusnya ini sejak lama diajukan oleh Pemeritah Daerah," lanjutnya.
Adanya pengajuan diskon bagi UWT sendiri, juga diakui Lukita dapat terealisasi secara nyata dengan koordinasi penuh instansi vertikal dan pemerintah daerah, serta didukung dengan undang-undang yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran UWT.
Editor: Dardani