logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Buruh Tak Terima UKM Batam 2021 Hanya Naik 0,5 Persen
Senin, 16-11-2020 | 17:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Unjuk rasa buruh di depan Kantor Wali Kota Batam menolak kenaikan UMK 2021 hanya 0,5 persen, Senin (16/11/2020). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Surat Keputusan Gubernur Kepri tentang UMP 2021 yang diteken Pjs Gubernur Bahtiar dan SK Wali Kota Batam tentang UMK 2021 yang hanya naik 0,5 persen yang diteken Pjs Wali Kota Syamsul Bahrum, ditolak buruh.

Penolakan SK mengenai upah buruh ini diwarnai unjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, Senin (16/11/2020), setelah pertemuan di Kantor UPT Disnakertrans Kepri di Sukajadi, tak membuahkan kesepakatan. Di mana, buruh dengan tegas menolak kedua SK terkait UMP dan UMK 2021.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata.

Diketahui, dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menemukan adanya kejanggalan pada SK Gubernur Kepri nomor 1300 tahun 2020. Di SK itu, tertulis telah mendapati rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Hal tersebut langsung dibantah Herman, salah satu anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. "Kami tidak ada rekomendasikan itu. Itu akal-akalan Pemprov Kepri saja," tegas Herman, Senin (16/11/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata juga sempat mengalihkan pembahasan UMP 2021 kepada UMK Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau.

Akan tetapi pihak buruh menolak semua rekomendasi yang telah diterbitkan. Salah satunya rekomendasi UMK Kota Batam yang naik sebesar 0,5 persen.

"Jelas ini kesalahan fatal, ingat Pak Syamsul (Pjs Wali Kota Batam). Anda hanya Pjs dan hanya akan bertahan selama 3 minggu ke depan. Berilah yang terbaik kepada masyarakat Kota Batam. Jangan asal mengeluarkan rekomendasi UMK 2021 naik 0,5 persen tanpa dasar dan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Kita selesaikan dulu permasalahan UMP 2021. Jika tidak, maka kami pastikan akan melakukan aksi yang lebih besar," kata Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto.

Setelah melakukan unjuk rasa di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans, ribuan buruh dari FSPMI dan SPSI langsung melakukan unras di depan Kantor Pemko Batam. Akan tetapi, dalam aksi tersebut Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum tidak menemui para pengunjuk rasa.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit