BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Karang Taruna Kota Tanjungpinang, Abdul Halim menilai Wali Kota tak serius dalam penanganan Covid-19 di Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkapnya karena Rahma tidak merespon masukan-masukan dari beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama dan OKP lainnya untuk menutup sementara komplek karaoke di BP dan di Suka Berenang yang nyatanya sudah melanggar protokol kesehatan.
"Komplek karaoke baik yang ada di Bintan Plaza (BP) dan Suka Berenang itu sudah melanggar protokol kesehatan. Perkumpulan yang sangat banyak dikunjungi dari luar kota. Tak mungkin bernyanyi dalam ruangan dengan menjaga jarak," terang Abdul Halim kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, himbauan untuk menutup sementara komplek karaoke di BP maupun di Suka Berenang sudah disampaikan jauh-jauh hari, baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama, sampai anggota DPRD, semua itu tidak direspon, bahkan Wako Rahma kunjungi komplek tersebut untuk bagi-bagi masker.
"Diminta ditutup sementara, malah bagi-bagi masker, apa harus ditunggu dulu ada korban atau klaster baru di tempat karoke tersebut. Jangan lagi ada alasan klasik, bahwa masyarakat susah cari biaya hidup.
Untuk itu Karang Taruna Kota Tanjungpinang secara tegas meminta Wali Kota Tanjungpinang untuk menutup sementara komplek Karoake yang ada di BP dan suka berenang serta tempat karaoke lainnya saat Tanjungpinang dalam zona merah Covid-19.
"Kita minta ketegasan Walikota, Rahma, untuk menutup segera tempat karaoke yang ada di Kota Tanjungpinang. Jika di kemudian hari ada klaster baru di tempat tersebut, Wali Kota harus bertanggungjawab," pungkasnya.
Editor: Saibansah Dardani