logo batamtoday
Kamis, 09 Mei 2024
JNE EXPRESS


Dituntut 18 Bulan Penjara, Mucikari di Batam Ini Mohon Dibebaskan
Selasa, 03-11-2020 | 14:52 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang pembacaan pledoi kasus prostitusi online di PN Batam, Selasa (3/11/2020). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sangkot Pardede, seorang mucikari yang menjajakan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat minta dibebaskan oleh majelis hakim dari segela tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan.

Dalam kasus ini, terdakwa Sangkot Pardede dituntut JPU Samuel Pangaribuan dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Sangkot Pardede meminta dibebaskan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/11/2020).

Berdasarkan isi pledoinya, Sangkot Pardede menolak dakwaan yang dilayangkan JPU, lantaran tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.

"Klien kami minta bebas dari segala tuntutan dan semua barang-barangnya saat menjalani proses hukum dikembalikan," kata kuasa hukum terdakwa Sangkot Pardede.

Selain meminta dibebaskan, kata dia, terdakwa juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulihkan nama baiknya, karena perbuatan yang disangkakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal sesuai dakwaan penuntut umum.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," bebernya.

Untuk itu, PH terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam agar memberikan putusan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam secara meyakinkan tidak terpenuhi, dan membebaskan terdakwa Sangkot Pardede dalam perkara tersebut.

"Atau setidaknya melepaskan terdakwa Sangkot Pardede dari segala tuntutan JPU. Membebankan biaya perkara kepada negara," tukas PH terdakwa.

Menanggapi Pledoi terdakwa, JPU Samuel Pangaribuan langsung menyatakan tetap pada tuntutannya. "Saya tetap pada tuntutan semula," kata Samuel.

Usai pembacaan pledoi, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus beranggotakan Hendri dan Yona Lamerosa, akan memutus perkara tersebut pada persidangan yang akan datang.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawara, makan sidang putusan kita tunda hingga minggu depan," kata hakim David sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Tangkot Pardede ditangkap dirumahnya di Kavling Baru Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira bulan Juni lalu.

Penangkapan terhadap terdakwa, kata Samuel, berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa memiliki sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan para wanita untuk jasa pijat urut maupun jasa seks.

"Awalnya, terdakwa Tangkot Pardede membuat sebuah akun media sosial MiChat untuk mempromosikan dirinya

sebagai penyedia jasa terapis kepada laki-laki di Kota Batam. Namun tidak berjalan maksimal karena sepihnya orderan," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (1/9/2020) lalu.

Karena sepih orderan, kata Samuel, terdakwa kemudian membuat akun media sosial MiChat yang baru dengan nama akun “asli cewek 100%” untuk mempromosikan para wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk dijajahkan kepada para laki-laki hidung belang.

Masih kata Samuel, terdakwa membuat akun media sosial MiChat untuk membuat iklan promosi jasa hubungan seksual terhadap para wanita yang ditujukan, agar diketahui oleh para peminat jasa hubungan seksual.

Jika ada klien yang berminat terhadap salah seorang perempuan yang dipromosikan, sebutnya, maka terdakwa akan mendapatkan upah atau Fee dari jasa promosi tersebut.

"Akun baru yang dibuat terdakwa bertujuan untuk mendapat keuntungan dari para PSK yang telah memberikan jasa layanan pijat urut dan jasa seks dari para laki-laki hidung belang," ujarnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Editor: Dardani

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit