logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri dan BC Batam Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Ekspedisi
Selasa, 03-11-2020 | 09:56 WIB | Penulis: Hadli
 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting serta Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan saat ekspose pengungkapan penyelundupan narkoba lewat ekspedisi. (Hadli/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri dan Bea dan Cukai bekerjasama mengungkap peredaran narkoba modus lama, yakni mengirimkan sabu melalui jasa ekspedisi di Batam.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S di media Center Polda Kepri yang dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting serta Kepala Bidang Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Kota Batam Iwan Kurniawan, Senin (2/11/2020).

"Yang pertama tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 wib tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial NP," ujar Kabid Humas.

Dilanjutkannya, dari tersangka NP didapatkan 1 kotak bewarna coklat yang berisi 5 bungkus serbuk sabu seberat 522 gram.

"Modusnya, tersangka NP mendapatkan pesan whatsapp dari saudara SB untuk mengambil kiriman barang narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi. SB (DPO) sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," tuturnya.

Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2020 tim Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan paket berisi sabu dengan nama penerima berinisial N.

"Kemudian setelah paket diperiksa didapatkan Barang bukti sabu seberat 531 gram," ucapnya.

Selanjutnya tanggal 28 Oktober sekitar pukul 13.00 wib, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial FR dan DS. Dari kedua tersangka FR dan DS berhasil diamankan sabu masing-masing seberat 500 gram dengan total keseluruhan seberat 1 kg.

Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk dilakukan pengembangan.

"Untuk kasus yang terakhir ini tersangka mengunakan transportasi laut dari Batam yaitu KM Kelud tujuan Tanjung Priok Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian, lanjutnya kembali, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R karena diduga keras merupakan orang yang menyuruh tersangka FR dan DS untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 + 1/3 (sepertiga).

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit