logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Selain 50 Juta Batang Rokok, BC Kepri Juga Amankan 5.484 Botol Mikol di Pulau Nyamuk
Sabtu, 24-10-2020 | 18:39 WIB | Penulis: Freddy/Putra
 
BC Kepri saat menggagalkan penyelundupan ribuan botol Mikol di Perairan Pulau Nyamuk. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kepri terus melakukan upaya pencegahan berbagai upaya penyelundupan. Salah satunya upaya penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dengan nilai ekonomis mencapai miliaran Rupiah.

Seperti halnya penggagalan upaya penyelundupan mikol pada Selasa (20/10/2020) lalu, DJBC Kepri berhasil mengamankan satu unit high speed craft (HSC) tanpa nama di Perairan Pulau Nyamuk, Lingga, Kepulauan Riau.

Penindakan kali ini dilakukan secara sinergi antara tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan dan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

"Setelah informasi tersebut diterima pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi," kata Syarif, Sabtu (24/10/2020).

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

"Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target," ujarnya.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut dan menemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

"Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 568.482.000 dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp 1.856.576.600," ungkapnya.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit