logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, Komisaris PT PMB Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 21-10-2020 | 17:21 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Proses sidang online di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli bin Kamel, terdakwa perusakan hutan lindung yang ditangkap Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) divonis 5 tahun 6 penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus menilai perbuatan terdakwa Zazli tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian mangrove di kawasan hutan lindung.

Hal tersebut, kata Yoedi, menjadi pertimbangan memberatkan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Menyatakan, terdakwa Zazli bin Kamel telah terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata Hakim Yoedi membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, katanya lagi, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zazli bin Kamel dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ujarnya.

Selain hukuman penjara, tambahnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, sebutnya, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kamu mempunyai hak untuk menyatakan menerim, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim Yoedi.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Zazli yang mengikuti proses persidangan dari Rutan Batam meminta waktu selama tujuh hari untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum lainnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya," kata Zazli.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), ZA bin K, resmi ditetapkan sebagai tersangka Perusakan Hutan Lindung di Batam oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penetapan Komisaris PT PMB ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, Selasa (25/2/2020) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kejahatan perusakan lingkungan, kata Yasid Nurhuda, merupakan kejahatan serius. Akibanya, tersangka angka dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Tersangka ZA ditangkap pada saat dilakukan sidak oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Komisi IV DPR RI. Pada sidak, ditemukan adanya kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, dengan menggunakan alat berat berupa excavator oleh PT PMB," ujar Yazid Nurhuda, mengutip siaran pers KLHK.

Pada saat menghentikan kegiatan tersebut, lanjutnya, Tim Ditjen Penegakan Hukum LHK berhasil mengamankan ZA Bin K selaku Komisaris PT PMB serta tiga alat berat berupa excavator, 1 unit bulldozer, dan 7 unit dump truck sebagai barang bukti.

Usai penangkapan, ZA bin K mengakui bahwa areal yang sudah dikerjakan, dibangun untuk perumahan dan sudah terjual sebanyak 3.000 kavling secara kredit dengan ukuran kavlingan rumah seluas 8x12 meter persegi, dan kavlingan ruko seluas 5x12 meter persegi.

Sementara itu, ditempat yang sama Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengatakan upaya penyelamatan, dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas, dan komitmen pemerintah. "Kita harus menyelamatkan kawasan hutan, dan mangrove, karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir, abrasi, dan kekeringan," ujarnya.

Rasio Sani menegaskan, pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung seperti mangrove, harus dihukum seberat-beratnya serta harus dimiskinkan. Pelaku kejahatan seperti ini menikmati keuntungan dengan mengorbankan banyak masyarakat.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit