logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Perempuan Pemilik Alat Produksi Sabu di Apartemen Nagoya Mansion Batam Masih DPO
Senin, 19-10-2020 | 19:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dua orang peracik sabu home industri di Apartemen Nagoya Mansion Batam, setelah ditangkap Polisi. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satgas Narkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku pembuatan sabu kelas home industri di Apartemen Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (15/10/2020).

Selain kedua pelaku, yakni FJ (37) dan MS (23), polisi juga mengamankan barang bukti berbagai barang alat produksi dan bahan-bahan untuk membuat sabu di kamar tersebut, serta sabu sisa pakai seberat 0,15 gram.

Dalam penggerebekan kali ini, polisi juga menetapkan seorang perempuan, Nv alias Be, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan alat produksi sabu tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdurahman, mengatakan, Nv alias Be ditetapkan DPO setelah diketahui menjadi dalang kepemilikan alat produksi sabu.

Dijelaskannya, alat produksi yang dikendalikan FJ dan MS didapati pada saat penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi pada 15 Oktober 2020 lalu.

"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan telah menetapkan Nv alias Be sebagai DPO," kata Abdulrahman, Senin (19/10/2020).

Lanjut Abdulrahman, home industry pembuatan sabu ini sudah dipantau selama satu bulan terakhir. Mobilitas jaringan ini, katanya, selalu berpindah-pindah, di mana sebelumnya berlokasi di kawasan Batuaji.

"Dari keterangan kedua pelaku ini, pihaknya baru pertama kali melakukan produksi ini atas perintah Nv (DPO)," ujarnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, sambungnya, narkotika jenis sabu ini belum sempat diperjual belikan. Hal ini karena sampai dengan kedua pelaku ini ditangkap, mereka masih melakukan melalui tahapan produksi.

"Dari keterangan kedua pelaku masih produksi, belum diedarkan. Tetapi akan terus kami dalami," tegasnya.

Dua orang yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 129 Huruf A dan B jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit