BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 03, Marlin Agustin diduga melakukakn kampanye menggunakan aset milik negara.
Hal ini terjadi pada Kamis (8/10/2020) lalu. Saat Marlin melaksanakan kampanye di RW 05 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Dalam kampanye tersebut, Marlin diketahui menggunakan podium milik kantor Kecamatan Nongsa. Penggunaan podium ini pun diketahui tanpa seizin Camat Nongsa, Arfandi.
Arfandi mengatakan, pada saat itu pihaknya tidak mengetahui penggunaan podium milik kecamatan untuk kegiatan kampanye yang berlangsung di RW 05 tersebut. "Saya tidak mengetahui podium tersebut dipinjam RW 05, biasanya kalo ada yang mau pinjam fasilitas kecamatan pasti bersurat ke kantor kecamatan," kata Arfandi, Jumat (16/10/2020).
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku telah memanggil Ketua RW05 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa untuk melakukan klarifikasi atas penggunaan aset negara untuk mengkampanyekan pasangan nomor urut 02 itu.
"Kami sudah panggil Pak RW 05 untuk menjelaskan, dan dia mengakui telah meminjam podium tersebut tanpa surat izin, dan kami juga sudah menjelaskan ke Bawaslu tentang hal tersebut," ujarnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan pernah memberikan izin apabila aset negara digunakan untuk kepentingan politik. Karena hal ini sudah diatur di dalam PKPU.
"Jika fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan politik tentu tidak akan saya berikan sama sekali," tegasnya.
Di waktu yang bersamaan, Ketua RW 05, Jainal ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pada saat itu dirinya mendapat kabar dadakan akan adanya kampanye calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 03 Marlin Agustin di wilayahnya.
"Lakukan persiapan yang kurang hanya tinggal podium, saya ingat dulu pernah pakai podium punya Camat Nongsa, lalu saya telpon orang Kecamatan Nongsa untuk pinjam podium dan diperbolehkan," kata Jainal.
Setelah merasa sudah mendapatkan izin tidak resmi dari pihak Kecamatan Nongsa, dirinya yang saat itu dibantu warga langsung mengambil podium tersebut di kantor Kecamatan Nongsa.
Diakuinya, pelanggaran yang dibuatnya tersebut atas dasar ketidakpahaman secara menyeluruh aturan-aturan yang mengikat terkait larangan penggunaan aset negara tersebut untuk kepentingan kampanye.
"Saya hanya tahu tidak boleh kampanye di masjid," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya mengetahui prangkat RT dan RW tidak boleh berpolitik praktis, dirinya juga mengaku kurang mengetahui hal tersebut. "Saya gak tahu pak, karena saya bukan orang politik. Kami juga belum pernah dapat sosialisasi dari Bawaslu. Yang kami tahu cuman tidak boleh kampanye di tempat ibadah," ungkapnya.
Meski begitu, Jainal mengaku pihaknya hanya memperlakukan tamu selayaknya datang ke rumah untuk bersilaturahmi. Hanya terdapat beberapa aturan yang tidak diketahui dilanggar.
Tidak hanya itu, pihak Panwascam pun diungkapkannya telah datang ke rumahnya beberapa hari yang lalu. Hal ini guna meminta klarifikasi terkait adanya pelanggaran tersebut.
"Beberapa hari lalu ada dari Bawaslu datang ke rumah, mungkin Bawaslu Kecamatan dan dia minta penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, ya saya jelaskanlah," tutupnya.
Editor: Gokli