logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Debitur Stres Hadapi Manajer Bisnis, BPR Dana Nagoya: Silahkan Ajukan Komplain ke OJK
Kamis, 24-09-2020 | 19:38 WIB | Penulis: Hadli
 
BPR Dana Nagoya Batam. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Perkriditan Rakyat Dana Nagoya, akhirnya angkat bicara atas adanya debitur yang merasa telah diintimidasi oknum bank tersebut.

Pimpinan Kantor Pusat Bank Dana Nagoya, Hendra Saputra Silaban mengatakan, bila terjadi permasalahan, debitur bisa melaporkan hal itu secara prosedur ke pihak yang berkompeten.

"Apapun perlakuan kita terhadap debitur yang dirasa kurang berkenan dan kurang pas bisa disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (24/9/2020).

Di OJK, kata Hendra, nantinya permasalahan tersebut dilakukan klarifikasi antara debitur dan pihak Bank Dana Nagoya.

Berkaitan dengan rekstur kredit, Bank Dana Nagoya, kata Hendra, juga memberikan hal tersebut kepada debitur yang dalam kategori sehat melakukan pembayaran sebelum Covid-19. "Secara mekanisme untuk rekstruktur kredit kita ada. Sesuai dengan arahan OJK dan Presiden. Tetapi kita diberikan stimulus di tengah pandemi Covid-19 bagi yang terdampak langsung," jelasnya.

Ditegaskan, Bank Dana Nagoya, tidak bisa memberikan keringanan kredit bagi nasabah yang bermasalah atau mengalami keterlambatan pembayaran sebelum pandemi Covid-19.

"Kita dilarang memberikan rekstruktur kredit kepada debitur yang sebelum Covid-19 sudah bermasalah. Jika kita membantu kita dianggap memanfaatkan momen Covid-19 untuk menyalamatkan kredit macet di kita," tuturnya.

Dalam proses penagihan, menurut Hendra, pihaknya sudah melakukan dengan prosedur yang ada. Namun adapun keluhan debitur yang merasa kurang berkenan dengan cara penagihan ia mengaku belum mengetahui hal tersebut dengan pasti.

Prosedur penagihan, kata dia, seperti penggunaan WhatsApp biasanya dilakukan di saat pihaknya mendapat kesulitan untuk bertemu dengan debitur. "Segala upaya sudah kita lakukan seperti bersurat mendatangi rumahnya hingga berkomunikasi melalu pesan WhatsApp. Kalau untuk permasalan penagihan menggunakan bahasa yang kurang etis atau kurang berkenan saya tidak bisa jawab," kata dia.

Ia juga mengatakan untuk penagihan yang dianggap di luar jam kerja, hal tersebut biasa dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi seperti kurang kooperatifnya debitur atas pembayaran kreditnya. "Tetapi saya akan coba memanggil debitur tersebut untuk menyelesaikan masalah yang dikeluhkan," tutupnya.

Sebelumnya, nasabah ini stres hadapi intimidasi dari Direktur Bisnis Bank Swasta di Batam. Hal itu disampaikan perempuan 53 tahun yang merasa sangat kecewa atas perlakuan oknum pada sebuah bank swasta di Batam.

Menurut LNN, sebelumnya tidak ada masalah antara dirinya sebagai debetur dengan bank yang berpusat di Nagoya New Town, Batam tersebut. Namun setelah berjalan 3 tahun lebih, ketidak harmonisan itu pun terjadi.

Ia merasa terus didesak Manajer Bisnis bank tersebut untuk melunasi keterlambatan pembayaran. Permohonan pembayaran, katanya bukan melalui surat resmi lagi melainkan terus didesak melalui media sosial, WhastApp.

Kata-kata kurang pantas pun ia terima dari Direktur Bisnis bank tersebut. Misalnya, rumahnya akan dieksekusi, dikatakan tidak mampu bayar, bahkan mengemis kepada anak untuk bayar iurannya.

"Jujur dengan umur saya saat ini, saya sangat depresi menghadapi Direktur Bisnis bank ini. Suami saya dan anak-anak saya saat ini berada di Jerman. Mereka tidak bisa balik karena situasi pandemi ini," keluhnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit