logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Surat Alas Hak untuk 39 Ha Lahan Hibah dari PT SBP di Desa Busung Sudah Diterbitkan
Rabu, 16-09-2020 | 19:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Kepala Desa Busung, Rusli. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dari 65 Ha lahan yang dihibahkan PT Surya Bagun Pertiwi (SBP) di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, 39 Ha di antaranya sudah punya surat alas hak.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Busng, Rusli saat ditemui BATAMTODAY.COM, Rabu (16/9/2020). "Sisa dari 39 Ha setelah diserahkan PT SBP, masih dalam pengurusan karena lahan masih dalam HGB PT SBP. Masih terus berproses," ungkapnya.

Dijelaskan, di atas lahan seluas 39 Ha yang dikeluarkan surat alas hak adalah yang ada bangunan, dengan jumlah 175 bangunan atau gedung.

Rusli mengatakan, lahan yang sudah dikeluarkan suratnya di luar peruntukan untuk fasilitas umum (Fasum), seperti jalan gang, dan lainnya.

Pekerjaan rumah lainnya, katanya, masih ada lebih dari 60 kepala keluarga (KK) yang saat ini belum memiliki rumah, di antaranya ikut orang tua dan masih menyewa rumah. Direncanakan akan mendapatkan bagian di lahan yang masih kosong.

Hal ini juga masih dalam proses, mengingat masih masuk dalam sertifikat HGB PT SBP dan masih dalam ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kalau untuk 39 Ha yang sudah dikeluarkan surat, memang tidak masuk dalam HGB PT SBP sehingga prosesnya bisa lebih cepat,. Semoga peran BPN dan SBP, bisa segera terealisasi untuk kebutuhan lahan bagi warga Busung," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit