BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mengaku masih memproses dumping limbah diduga B3 di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang.
Hal ini dituangkan dalam surat nomor 525/DLH-PLH/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020, yang ditujukan ke Ketua Komisi III DPRD Batam atas surat rekomendasi nomor: 113/170/K/-III/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020.
Dalam surat perihal pemberitahuan yang diteken Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, terdapat empat poin sebagai balasan atas rekomendasi tersebut.
Pertama, pada prinsipnya DLH Kota Batam tidak keberatan dengan rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPRD Batam. "DLH Batam sedang melakukan Pulbaket terhadap kejahatan ini, dan akan melihat aspek lingkungan serta aspek pidananya," mengutip poin kedua surat DLH Batam, yang didapat BATAMTODAY.COM dari seorang sumber di Komisi III DPRD Batam, Sabtu (30/5/2020).
Ketiga, dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kejahatan dumping limbah ini juga menjadi atensi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri," poin keempat surat DLH Batam nomor 525/DLH-PLH/V/2020 tertanggal 22 Mei 2020.
Merujuk pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku kejahatan dumping limbah dapat dipidana paling lama 3 tahun dan paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, dalam surat rekomendasi Komisi III DPRD Batam, meminta agar DLH menuntaskan penanganan kasus dumping limbah tersebut.
DLH Batam diminta segera memanggil pihak perusahaan guna melakukan clean up atau membersihkan lahan tersebut. Selanjutnya poin kedua, meminta agar perusahaan yang melakukan dumping limbah B3 itu agar segera diberikan sanksi.
"Penyelidikan yang dilakukan DLH Kota Batam agar dapat dilaporkan perkembangannya ke Komisi III DPRD Kota Batam," poin ketiga surat rekomendasi nomor: 113/170/K/-III/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020.
Sebelumnya, Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan pidana dalam kasus dumping atau pembuangan limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis palm oil di daerah Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Dalam kasus ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedikitnya sudah memeriksa 3 orang, yakni pemilik PT Desa Armada Bertiga, pemilik lahan (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni, saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telephone, Senin (18/5/2020), menyampaikan, perkara yang dilaporkan penggiat lingkungan dari Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (5/5/2020) masih dalam proses penyelidikan.
"Kita masih tahap penyelidikan, sudah 3 orang kita mintai keterangan," kata dia.
Informasi yang dihimpun di lapangan, dari PT Desa Armada Bertiga yang diperiksa Polda Kepri dua hari lalu atas nama Fauzan, pemilik lahan yakni PT Kencana Bumi Sukses atas nama Wahyudi dan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
"Perkembangannya nanti akan kita sampaikan lagi," imbuh Tonni.
Disinggung mengenai informasi akan dilakukannya gelar perkara bersama PPNS DLH Batam, AKBP Tonni mengatakan, setelah hasil penyelidikan yang mereka lakukan rampung. Pasalnya, informasi yang didapat dari sumber di DLH Batam, penyelidikan yang mereka lakukan terhadap sejumlah saksi sudah selesai, tetapi baru akan ditingkatkan ke penyidikan setelah gelar perkara dengan Polda Kepri.
"Kemungkinan itu nanti setelah penyelidikan kita rampung," tutupnya.
Editor: Surya