logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi
Rabu, 22-04-2020 | 16:20 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Korban tewas ledakan kapal di PT Bandar Abadi, Rihat Aruan (55), saat berada di kamar mayat RSUD Embung Fatimah Batam, Sabtu (14/3/2020). (Foto: Irwan Hirzal)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja (laka kerja) di PT Bandar Abadi.

Kedua tersangka adalah Anggiat parlindungan Hutapea (39) dan Sumarsono (46). Keduanya telah diamankan, Senin (20/4/2020) kemarin, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

Dalam insiden laka kerja tersebut, 1 orang pekerja meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka bakar akibat ledakan di kapal tugboat (TB) Maju Jaya yang sedang perbaikan di perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan,mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada Senin (20/4/2020) kemarin, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

"Dua orang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Hingga saat ini keterangan para saksi terus kita minta untuk melengkapi berkas," ujar Andri, Rabu (22/4/2020) siang.

Dijelaskan, kedua tersangka adalah Anggiat parlindungan Hutapea (39). Ia merupakan seorang safety incharge yang tidak menjlaankan standar operasional prosedur (SOP) dalam bekerja.

"Yang bersangkutan tidak menghentikan pengerjaan yang dilakukan korban saat pengerjaan bongkar mesin di ruang mesin kapal, padahal korban tidak memiliki izin bekerja berupa permit," tambah Andri.

Kemudian tersangka kedua ialah Sumarsono (46) yang bertugas sebagai formen mechanic propeller. Sesuai tugasnya, ia tidak melakukan pengecekan atau validasi terlebih dahulu oleh projecty incharger dan safety incharge sehingga mengakibatkan kecelakaan kerja.

"Dua orang ini yang yang memiliki tanggungjawab penuh dalam kecelakaan, dan sudah kita amankan," tegasnya.

Kasus kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi yang terjadi pada pada Sabtu (14/03/2020) lalu, menewaskan Rihat Aruan (55) dan 6 pekerja lainnya mengalami luka bakar.

Rihat diketahui mendapatkan luka bakar yang cukup serius di bagian kedua kaki dan kedua tangannya. Korban pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.54 Wib.

Kasus laka kerja, yang sudah merupakan kali kesekian di PT Bandar Abadi menjadi atensi Kapolda Kepri Irjen Pol Andal Budhi Revianto.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto, menegaskan, pihaknya akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan kasus laka maut di perusahaan galangan kapal di tanjunguncang itu.

"Sesuai arahan Bapak Kapolda, kita pantau tiap perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan laka kerja di PT Bandar Abadi," ujar Akpol 1997 ini kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Senin (23/3/2020) lalu.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit