logo batamtoday
Senin, 29 April 2024
JNE EXPRESS


Sodomi Anak Tetangga, Pria 51 Tahun di Tanjungpinang Masuk Bui
Sabtu, 21-03-2020 | 15:36 WIB | Penulis: CR-4
 
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Penandra. (Foto: Nanda)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanit Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisal AL (51) atas tuduhan melakukan sodomi terhadap seorang anak umur 15 tahun.

AKP Rio menjelaskan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan AL pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 19.00 WIB. "Saat itu korban hendak buang air kecil. Oleh AL, korban ditarik dan dicabuli secara paksa," kata Rio, Sabtu (21/3/2020).

AL, sambung Rio, ditahan setelah orangtua korban terlebih dahulu mengamankan dan menyerahkannya ke Polisi.

"Perbuatan AL terungkap setelah korban menceritakannya kepada orangtuanya Di mana, AL diketahui merupakan tetangganya sendiri," ujarnya.

Saat ini, kata Rio, AL tengah menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya dalam tahanan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit