logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kelas III, Buruh Bakal Demo Kemenkes
Rabu, 05-02-2020 | 10:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Demo buruh di Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah aliansi buruh mengagendakan unjuk rasa ke kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut demo itu akan digelar di depan kantor Kemenkes, Kamis (6/2/2020).

"KSPI mendesak agar pemerintah segera membatalkan kenaikan tersebut," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (5/2/2020).

Menurut dia, pemerintah mestinya konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kenaikan Penerima Bantuan Iuran serta kenaikan kelas I dan II, kata dia, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit.

Said Iqbal lantas merinci setidaknya ada lima alasan penolakan buruh itu. Pertama, membuat daya beli masyarakat jatuh. Ia mencontohkan dengan iuran peserta kelas III yang rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu.

"Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan tiga orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu," ujar dia.

Bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar 4,2 juta, kata Iqbal, mungkin tidak memberatkan. Walaupun mereka juga belum tentu setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut," tegas dia.

Kedua, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik, bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan.

"Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut," ujar dia sembari mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat.

Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan. Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III.

"Apalagi jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan," ujarnya.

Lihat juga: Menkes-DPR Rapat Kaji Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kelas 3
Kelima, kata Iqbal, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. "Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku akan mengkaji opsi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III bersama DPR.

Solusi atas masalah itu, kata dia, pertama, pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran pada peserta jenis Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

Kedua, memanfaatkan keuntungan atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun depannya. Ketiga, perbaikan data peserta PBI yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Namun, tawaran solusi-solusi itu belum direalisasikan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit