BATAMTODAY.COM, Bintan - Pembangunan jembatan untuk fasilitas kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Kapung Tanah Merah, Desa Penaga, Bintan yang sempat ambles 2018, tengah dilakukan perbaikan.
Perbaikan jembatan rusak ini menelan anggaran Rp 7,3 miliar yang dimenangkan CV Bina Mekar Lestari dengan konsultan CV Vitech Pratama Consultan.
Amblesnya jembatan ini sempat menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Polres Bintan yang juga ikut menyelidiki ada tidaknya kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara di sana.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin belum lama ini, menyampaikan awalnya kontraktor pertama diputus kontrak, karena konstruksi lantai atas jembatan ambles pada tahun 2018.
Dari perhitungan, sebesar 35 persen fisik proyek yang dinilai sesuai konstruksi yang layak untuk dibayarkan ke pihak kontraktor pertama. Di mana, nilai kontrak proyek saat itu sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan konstruksi jembatan yang ambles tidak dibayarkan.
"Ada uang jaminan pemeliharaan sekitar Rp 1,4 miliar dari pekerjaan tersebut," ungkapnya.
Setelah kontraktor pertama diputus kontraknya, maka pekerjaan pembangunan jembatan dilanjutkan pihak kontraktor kedua pada pekerjaan tahun 2019. Seiring berjalan, muncul biaya pembongkaran konstruksi lantai jembatan sekitar Rp 75 juta.
Terkait hal ini, pihaknya telah berkonsultasi dengan mengambil keterangan dari ahli LPJK dan ahli keuangan.
Artinya, kalau tadinya biaya Rp 75 juta yang ditimbul akibat pembongkaran struktur lantai atas tidak dibicarakan bersama dan tidak dianggarkan pada pekerjaan tahun 2019, maka bisa jadi masalah.
"Ternyata biaya pembongkaran sekitar Rp 75 juta tersebut sudah dibicarakan dan masuk dalam penganggaran pekerjaan lanjutan yang dikerjakan tahun 2019 ini. Dengan biaya sekitar Rp 7 miliar," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan jembatan Tanah Merah dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar lebih tidak selesai dikarenakan konstruksi lantai atas jembatan ambles pada pekerjaan tahun 2018.
Kemudian BP Kawasan FTZ Bintan memutus kontrak pekerjaan pihak kontraktor pertama dalam hal ini, PT Bintang Fajar Gemilang pada 2018.
Editor: Gokli