logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Belum Terima SPDP, Kasus Penyelundupan 3 Mobil Mewah Mengendap di BC Batam
Selasa, 17-09-2019 | 13:16 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
TNI AL dari Lantamal IV berjaga di Gudang PT Batam Trans, tempat diamankannya 3 mobil mewah selundupan dari Singapura. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Chandra Kirana, kembali mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus penyeundupan 3 mobil mewah, yang saat ini masih mengendap di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Bahkan pihaknya juga menyayangkan, adanya sikap kurang koorporatif yang ditunjukkan Bea Cukai, terkait proses penyelidikan kasus penyelundupan itu.

"Kenapa harus kami yang proaktif, seharusnya hal ini dilakukan oleh mereka (Bea Cukai). Ini dimaksudkan dalam proses melaporkan tahapan kepada Kejari," kesalnya saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telephone, Selasa (17/09/2019).

Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Lamsir L Raja, juga menyayangkan mandeknya penyelidikan kasus penyelundupan 3 unit mobil tersebut. Seharusnya, kata Lamsir, pihak Bea Cukai Batam sudah dapat memberikan informasi terbaru mengenai kelanjutan pemeriksaan.

Ia bahkan menduga pihak pemesan ketiga mobil mewah tersebut, merupakan warga Batam. "Saya menduga semua pemesan mobil ini, ada di Batam. Tidak mungkin pihak pengirim sengaja melakukan pengiriman ketiga unit mobil ini ke Batam, tanpa adanya permintaan dari pihak pemesan," ujarnya.

Lamsir juga melanjutkan, adanya proses penyelidikan senyap ini terkesan sengaja dilakukan. Hal ini mengingat dari penyerahan barang bukti, hingga saat ini sudah memakan waktu 9 bulan.

Untuk diketahui tiga barang bukti mobil mewah yang berhasil diamankan oleh petugas Lantamal IV Tanjungpinang dan Badan Intelejen Strategis (BAIS), di antaranya Nissan Skyline GTR33 warna Putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000, sedan Pantera warna Merah tahun 1972. Di mana ketiga unit mobil mewah tersebut, juga diamankan di gudang milik PT Batam Trans, yang berada di kawasan Batam Center.

Terkait mandeknya penanganan kasus 3 mobil bodong ini, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan, sampai saat ini masih tahap penyelidikan.

"Masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan siapa pemilik atau penanggung jawab barang itu," singkat Sumarna.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit