BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemprov Kepri mengancam akan membawa kasus tunggakan pajak air permukaan PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang mencapai Rp 20 miliar ke Pengadilan Pajak.
Rencana tesebut mendapat dukungan dari Banggar DPRD Kepri saat rapat evaluasi bersama TAPD Kepri, Selasa (16/7/2019).
Anggota Banggar DPRD Kepri Ing Iskandarsyah mengatakan, karena tidak ada itikad baik dalam pemenuhan kewajiban perusahan air minum di Batam itu, DPRD Kepri menyarankan agar Pemprov Kepri agar membawa perkara tersebut ke Pengadilan Perpajakan.
"Supaya jelas dan memiliki kekuatan hukum, DPRD menyarankan agar perkara piutang pajak PT ATB ini dibawa ke pengadilan pajak. Sehingga ada kepastian," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa(16/7/2019).
Karena lanjut Iskandarsyah, sampai saat ini belum ada realisasi pembayaran, sementara perolehan PAP dari ATB setiap tahunnya masuk pada target PAD. Namun ketika ditagih, ATB menyebut sudah menyetorkan ke BP Batam.
"Penagihan pajak air permukaan ini merupakan amanah UU, dan pajaknya juga untuk daerah," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Reni Yusneli juga membenarkan adanya dukungan DPRD agar membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Pajak. Karena diakui, hingga saat ini Rp.20 Milliar pajak Air Permukaan ATB Batam tersebut belum tertagih.
Karena selama ini ATB mengatakan sudah bayar ke BP Batam, sementara provinsi beranggapan yang ditagih adalah Pajak Air Permukaan sebagaimana amanah UU tentang sumber dan sektor pajak Pemprov Kepri.
Dan untuk menyelesaikan permasalah ini, kami juga sudah meminta KPK dan BPK untuk memfasilitasi ATB dan Pemerintah Provinsi Kepri.
"Mudah-mudahan pada tanggal 24 Juli 2019 KPK akan memfasilitasi BP2RD dengan ATB Batam, atas Piutang Pajak Air Permukaan yang belum dibayarkan itu," jelasnya.
Editor: Yudha