logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Gegara Satu Terdakwa DPO, Sidang Pelanggaran Pemilu Terancam Ditolak Hakim di Tanjungpinang
Selasa, 18-06-2019 | 08:52 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Hakim PN Tanjungpinang Asep Sofiyan Sauri. (Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satu terdakwa dalam berkas perkara pidana pemilu atas nama Agustinus Marpaung kabur dan ditetapkan DPO, sehingga tidak dapat dihadirkan penyidik dan jaksa penuntut umum di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (17/6/2019).

Sementara itu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang menolak menyidangkan berkas perkara pemilu atas nama terdakwa Yusrizal. Penolakan atas nama dua terdakwa, namun hanya satu yang bisa dihadirkan penyidik dan jaksa ke Pengadilan itu akhirnya ditunda. Mejelis Hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum, agar menghadirkan satu terdakwa lainya di PN Tanjungpinang, Senin (17/6/2019).

"Untuk menunggu jaksa menghadirkan satu terdakwa lagi dalam berkas perkara ini, maka sidang sementara ditunda," ujar Ketua majelis hakim Asep Sofiyan Sauri.

Selanjutnya, menjelang sore, ketika sidang kembali dilakukan, Jaksa penuntut Umum Zaldi Akri SH, juga tidak dapat menghadirkan terdakwa Agustinus Marpaung dalam perkara tersebut. Majelis hakim kembali menyatakan menunda persidangan dan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara pemilu atas nama terdakwa Yusrizal bin Suardi tersebut.

"Untuk menentukan sikap terhadap perkara yang terdakwanya satu tidak bisa dihadirkan Jaksa penuntut ini, sidang kami tunda besok, dan majelis akan bermusyawarah untuk menentukan sikap," ujar Asep Sofian Sauri.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beralasan, terdakwa Agustinus Marpaung dalam berkas perkara Yusrizal tidak dapat dihadirkan, karena yang bersangkutan kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sejak penyidikan, terdakwa Agustinus Marpaung ini sudah dipanggil beberapa kali oleh polisi. Tapi tidak pernah hadir, dan hadir hanya pada saat klarifikasi di Bawaslu," ujarnya.

Hingga proses penyidikan dan penuntutan berlanjut, terdakwa Agustinus Marpaung yang merupakan RT dan honorer di Provinsi Kepri, juga tidak datang saat dipanggil hingga polisi memasukan yang bersangkutan dalam daftar DPO.

"Karena kabur dan menghilang, maka polisi memasukan yang bersangkutan (Agustinus Marpaung-red) dalam DPO," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan di Gakumdu, Agustinus Marpaung dan Yusrizal, diduga menjadi tim sukses caleg partai Gerindra terdakwa M Afriyandi yang disangka dan didakwa melakukan politik uang pada Pemilu 2019. Sehingga didakwa Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Atas perbuatanya, terdakwa didakwa melanggar pasal 253 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu jo pasal 55 KUHPidana.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit