logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Bintan dan Tanjungpinang Kolaborasi Tangkap Residivis Curanmor
Kamis, 11-04-2019 | 10:40 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Salah satu tersangka Curanmor saat diinterogasi Polisi. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Baru-baru ini, tepatnya Selasa (9/4/2019) kemarin, Satreskrim Polres Bintan dan Tanjungpinang berkolabosi mengamankan tersangka pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum dua Polres tersebut.

Tersangka yang berhasil diamankan, berjumlah dua orang, yakni Nurmasyah (32) --warga Perumahan Griya Hangtuah Permai Blok J nomor 06 RT003/RW005 Keluraha Air Raja, KecamatanTanjungpinang Timur Kota.

Kemudian, Supriyadi (39) warga Jalan Bakar Batu RT004/RW 009, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota. Keduanya diamankan di tempat berbeda-beda, namun masih di wilayah hukum Polres Tanjungping.

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Yudha Suryawardana, menyampaikan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Tanjungpinang.

"Jadi kedua tersangka itu, tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Bintan. Namun mereka juga telah melakuan pencurian di wilayah hukum Polres Tanjungping," sebut Yudha saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (11/4/2019).

Untuk di wilayah hukum Polres Bintan, kata Yudha. ada beberapa TKP, di antaranya Kampung Mengkurus RT01/RW01 Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, kemudian Kecamatan Bintan Timur dan Kecamatan Bintan Utara.

"Kita masih kembangkan lagi, nanti kalau sudah rampung semuanya langsung kita pers rilis," sebut Yudha.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit