BATAMTODAY.COM, Johor - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (TKI ilegal), diamankan Zon Maritim Tanjung Sedili (ZMTS) Malaysia, saat mencoba kembali ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi, Selasa (2/4/2019) dini hari.
Penangkapan itu dilakukan ZMTS yang bekerjasama dengan petugas Imigrasi Malaysia dan akhirnya bisa menahan warga Indonesia tanpa memiliki dokumen lengkap dengan usia mulai 19 hingga 40 tahun.
Dalam upaya penangkapan itu, juga terjadi aksi kejar-kejaran di laut. Bahkan kapal yang mengangkut TKI itu berusaha lolos dengan menabrak kapal petugas Malaysia, dan berhasil lolos.
Namun pengejaran terus dilakukan. Sampai akhirnya kapal terpojok dan berlabuh di kawasan Perairan Desaru.
Ketika Maritim tiba, tersangka berusaha melarikan diri ke semak-semak dan pantai di dekat Kompleks Olahraga Air dan Udara (KRMSAU), Desaru.
Direktur ZMTS, Kepten Maritim Mohd Zulfadli Nayan mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 8.40 malam yang berhasil menangkap 22 tersangka ketika berusaha naik kapal di Perairan Desaru.
"Petugas kemudian menangkap 22 TKI ilegal yang diduga warga negara Indonesia," katanya.
Dia kemudian memburu WNI lainnya di semak-semak dan pantai hingga tengah malam, tetapi pencarian tidak membuahkan hasil.
Kemudian pada pukul 10.00 pagi, katanya, melalui Kantor Polisi Penawar, operasi dilanjutkan dan 24 lainnya ditemukan di daerah yang sama.
"Semua akan diselidiki di bawah Undang-undang Keimigrasian 1959/63 serta Undang-undang Perdagangan Manusia dan Migrasi (ATIPSOM) 2007 yang bertujuan untuk memasuki atau memasuki Malaysia melalui pintu tanpa pemberitahuan.
"Ini termasuk melakukan penyelundupan migran. Jika terbukti bersalah dapat didenda sekitar dari RM 250.000 atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya," terangnya.
Sumber: utusan.com
Editor: Chandra