logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Tiga Parpol Kehilangan Kursi DPRD di Lima Daerah, Suara yang Didapat Tak Bernilai
Jum\'at, 22-03-2019 | 13:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua KPU Arief Budiman  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), membatalkan kepesertaan parpol dalam pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pembatalan ini disebabkan parpol tersebut tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan keputusan pembatalan itu berdasarkan rapat pleno pada Kamis (21/3). Berdasarkan pasal 338 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah tertentu.

"Berdasarkan aturan itu, parpol dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan," ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (`21/3/2019) malam.

Arief melanjutkan, batas waktu akhir yang dimaksud adalah 10 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum pada 24 Maret. Sehingga, batas waktu akhir jatuh pada 10 Maret lalu.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dari 16 parpol nasional peserta pemilu, hanya ada lima parpol uang menyerahkan LADK secara lengkap. Kelimanya yakni Gerindra, PDIP, NasDem, Golkar dan Partai Demokrat.

Kelimanya tercatat sudah menyerahkan LADK secara lengkap dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Kemudian, kata Hasyim, ada 11 parpol nasional yang tidak menyerahkan LADK secara lengkap.

"Sebanyak 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga 10 Maret lalu," ungkapnya.

Kesebelas parpol tersebut yakni PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, PBB dan PKPI. Status ketidaklengkapan LADK ini menurut Hasyim terbagi menjadi tiga kategori.

Pertama, parpol memiliki kepengurusan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan mengajukan caleg DPRD. Namun, parpol tersebut tidak menyerahkan LADK hingga 10 Maret.

Kedua parpol memiliki kepengurusan tingkat provinsi hingga kabupaten/ kota. Namun, parpol itu tidak mengajukan caleg DPRD dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

Ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten /kota dan tidak mengajukan caleg di tingkatkan tersebut. Parpol ini juga tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

Berdasarkan tiga kategori itu, PSI, PKPI dan Partai Berkarya masuk kategori pertama. PSI tidak menyerahkan LADK di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sementara itu, Partai Berkarya tidak menyerahkan LADK di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya. Kemudian, PKPI tidak menyerahkan LADK di Kabupaten Serdang Bedagai.

Sehingga, ketiga parpol ini terancam kehilangan kesempatan memperoleh kursi di DPRD setempat. "Sebab, bila nanti dicoblos saat pemilu tetap sah, tapi suaranya tidak bernilai," tegas Hasyim.

Partai Perindo, PKB, PKS, PPP, Hanura, PBB dan PAN termasuk beberapa parpol yang masuk kategori kedua. Sementara itu, Partai Garuda masuk di kategori ketiga. Pasalnya partai baru tersebut tidak memiliki kepengurusan di satu provinsi di Kalimantan Utara (Kaltara).

"Kategori ini partai Garuda tidak tidak ada kepengurusan di Kalimantan utara," tutur Hasyim.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit