logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Setahun Lebih Milda Sari Sukses Menipu Pencaker di Batam
Kamis, 06-12-2018 | 12:40 WIB | Penulis: Hendra Mahyudi
 
Milda Sari (27) tersangka penipuan pencaker di Batam saat ekspose di Mapolsek Sagulung. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Menunduk dan tak mampu berbuat apa-apa. Hanya itu yang mampu dilakukan Milda Sari (27), tersangka penipuan memasukkan kerja ke perusahaan saat ekspose di Mapolsek Sagulung, Rabu (5/11/2018) kemarin.

Dengan memakai baju tahanan nomor 3 yang melekat di badannya, Milda Sari mengaku telah setahun lebih melakukan penipuan itu.

Sulitnya mendapatkan pekerjaan di Batam dimanfaatkannya untuk menggeruk keuntungan. Puluhan pencari kerja (pencaker) sukses ditipunya dengan iming-iming pasti langsung bisa diterima bekerja.

"Dulunya saya pernah bantu masukkan orang kerja. Tapi setelah masuk, banyak dari mereka yang tidak bayar," ujar Milda mengungkap proses awal penipuannya.

Berdalih alasan kekesalan, Milda mengubah caranya meraup keuntungan. Prosespun berganti, terlebih dahulu ia meminta uang dari para calon pencaker yang meminta bantuannya.

"Satu orang saya minta Rp3 juta sampai Rp9juta," ungkap wanita yang ditangkap pada Sabtu (1/12/2018) lalu itu.

Demi memuluskan langkah tipu-dayanya agar korbannya percaya, setiap korban yang menyetor uang padanya, diberi kwitansi yang ditanda tangan di atas materai 6000.

Bahkan dari foto yang ditunjukkan oleh salah seorang anggota kepolisian, selesai mendapatkan uang dari korbanya, Milda selalu menyempat untuk selfie terlebih dahulu bersama uang milik para korban.

Selanjutnya Milda langsung menyuruh korban (pencaker) yang telah menyerahkan uang untuk langsung cek kesehatan, namun dengan biaya mereka masing-masing.

Janji hanyalah tinggal janji. Pencaker yang berharap segera mendapatkan kerja, tak jua kunjung dipanggil. Sementara uang yang telah mereka berikan habis tak tahu kemana.

Dari pengakuan pelaku saat ekspose Rabu siang kemarin, uang hasil penipuan itu juga dia bagi bersama seorang sahabatnya, berinisial D.

"Kawan saya itupun tak tahu lagi sekarang entah kemana," ujarnya.

Entah benar adanya atau alibi sahaja, pengakuannya perihal keterlibatan D ini diduga pihak kepolisian hanya fiktif semata.

"Pasalnya, dia tak bisa memberikan ciri-ciri dari D. Meski demikian, kita masih akan mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan orang lain," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Dwihatmoko saat ekspose kemarin.

Hingga saat ini polisi sudah menerima 64 laporan terkait penipuan yang dilakulam Milda. Rata-rata, para korban ditipu senilai Rp9 juta. "Total kerugian 64 korban sekitar Rp302 juta," jelas Dwi.

Dari keterangan Kapolsek Sagulung, sebagian dari uang korban telah dikembalikan. Namun masih banyak yang belum menerima kembali uangnya. Karena uang yang telah pelaku terima itu telah banyak habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

"Penipuan ini sudah satu tahun belakangan dilakukan. Namun baru dua bulan belakangan ini meningkat," jelasnya lagi.

Akibat perbuatannya, Milda dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Kita Sedang selidiki lagi apakah benar ada keterlibatan orang lain di perusahaan (Sumitomo dan Epson)," pungkas AKP Dwihatmoko.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit