logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Investasi Tempat Rekreasi dan Bagi-bagi Fee Tambang Bauksit di Pulau Dendang serta Koyang
Rabu, 05-12-2018 | 19:40 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Material bauksit siap dijual di Pulau Dendang, Kabupaten Bintan. (Foto: Charles Sitompul)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pulau Dendang dan Koyang di Kabupaten Bintan menjadi lokasi penambangan bauksit yang dilakukan CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) atas kuasa dari PT Kuasa Kurnia Mega (KKM). Aktivitas tambang bauksi ini diduga bisa berjalan mulus dengan modus investasi kawasan rekreasi.

Dugaan itu dikuatkan adanya perjanjian bagi-bagi fee antara Ketua Himpunan Pensiunan Aantam (Himpunantam) Bambang Hendratho dengan PT KMM tertanggal 23 Juli 2018.

Dalam surar perjanjian yang ditandatangani keduanya, Bambang Hendratho selaku Ketua Himpunantam, mengaku sebagai pihak konsultan bisnis yang melakukan kerja sama pengelolaan aset non produktif PT Antam Tbk di Kabupaten Bintan. Dan Rendy merupakan direktur PT KKM--orang yang bermaksud melakukan pengelolaan lahan aset non produktif PT Antam Tbk--di Pulau Koyang dan Pulau Dendang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan untuk usaha kawasan rekreasi.

Dengan modus kawasan usaha rekrasi itu, selanjutnya PT KKM memberikan kuasa pekerjaan pengerukan material bauksit di sejumlah pulau kecil daerah Bintan kepada CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK)--selaku pelaksana pekerjaan pengerukan dan pemanfaatan ribuan Ton material bauksit--dari sejumlah pulau kecil di Bintan melalui surat Pernyataan Kesepakatan Kerja antara PT KKM dan CV BSK nomor 015/DIR-KKM/V/2018.

Dituangkan dalam surat pernyataan itu, PT KKM memberi wewenang kepada CV BSK sebagai yang ditunjuk mengelola/pelaksanaan pekerjaan untuk melakukan segala bentuk pengurusan perjanjian serta pembayaran pajak atau yang berkenaan dengan dinas pemerintah terkait, sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

Alih-alih mempermudah izin investasi, Pemkab Bintan melalui Dinas Penanaman Modal PTSPTK dan Dinas PUPR mengeluarkan izin usaha serta rekomendasi pemanfaatan ruang ke CV BSK. Dengan adanya izin itu, CV BSK mulai melakukan pengerukan dan penambang bauksit di kawasan Pulau Dendang.

Hal itu terlihat dari pengerukan yang dilakukan sejumlah alat berat serta penimbunan stock file bauksit di tepi pantai pulau tersebut.

Atas kerja sama itu, Bambang Hendratho dan Rendy bersama CV BSK menyepakati pembagian fee penjualan material bauksit yang dikeruk dan akan dijual dari pulau tersebut. "Dari pembuatan taman rekreasi dan kolam pemancingan, hasil limbah berupa bauksit akan dimanfaatkan untuk dapat dijual," salah satu poin bunyi perjanjian itu.

Adapun pembagian hasil penjualan bauksit dari pengerukan yang dilakukan CV BSK, Rendy selaku pihak kedua membagi hasil atau fee penjualan bauksit kepada Bambang Hendratho sebesar USD 1 per metrik ton (MT) dari bauksit yang dikeruk dan dijual.

Sedangkan Bambang Hendratho--selaku Ketua Himpunantan Pusat--dinyatakan bertanggungjawab atas status lahan di Pulau Dendang dan Koyang, dengan menempatkan tenaga ahli pengawas lahan di lokasi.

Sementara PT KKM yang selanjutnya memberi kuasa ke CV BSK bertangungjawab mengurus izin usaha pembuatan lahan rekreasi dan kolam pancing, serta rekomendasi izin pemanfaatan ruang ke PUPR Kabupaten Bintan, untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan.

"Membayar kompenasasi dari penjualan bauksit sebesar USD 1 kepada PT KKM, serta berkewajiba atas biaya yang timbul," bunyi perjanjian bermaterai tersebut.

Selain itu, Bambang Hendratho juga dinyatakan berhak mendapat hasil keuntungan dari PT KKM dari hasil penjualan bauksit temuan sebesar 15 persen atas profit shering, serta kompensasi penjualan bauksit yang disebut sebagai limbah tersebut, sebesar USD 1 per metrik ton (MT).

Terkait dengan adanya bagibagi fee tambang bauksi ini, Bambang Hendratho belum memberikan jawaban atas upaya konfrimasi BATAMTODAY.COM melalui WhatsApp. Demikian jugan dengan Rendy, direktur PT KKM belum memberikan tanggapan.

Upa konfirmasi, masih terus dilakukan BATAMTODAY.COM ke pihak-pihak terkait yang ada dalam surat perjanjian tersebut.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit