logo batamtoday
Selasa, 17 September 2024
BANK BRI


Pemindahan Satwa Langka dari Mini Zoo Kijang, Masyarakat Nilai Pemkab Bintan Tak Tau Aturan
Rabu, 19-09-2018 | 13:29 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Salah satu satwa di Mini Zoo Kijang. (Foto: Syajarul)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pindahnya hewan-hewan yang menghuni di Kebun Binatang Mini Zoo Kijang, di Kecamatan Bintan Timur (Bintim) kian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sejak Badan Besar Konsevasi Sumber Daya Alam (BB - KSDA) Wilayah II Riau, meminta untuk menarik keberadaan hewan hewab tersebut dari Kebun Binatang Mini Zoo Kijang.

Menurut BB KSDA hewan yang menghuni Mini Zoo Kijang, 90 persen tidak melengkapi izin. Bahkan lokasi yang dijadikan kebun binatang, tak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk perlindungan satwa langka diatur sesuai Undang Undang nomor 5/1999 tentang konservasi SDA dan ekosistem, PP nomor 7/1999 tentang perlindungan satwa liar dan tumbuhan, PP nomor 8/1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta Permen LH dan Kehutanan RI nomor 20/2018 turunan dari PP nomor 7/199.

"Dalam aturan tersebut, satwa langka di Indonesia harus dilindungi. Kemudian, dalam melindungi ini, ada kelembagaannya yang diatur dalam Permen Kehutanan nomor 31/2012 tentang lembaga konservasi," jelas Deky Indra Prasetyo, Kasi Konservasi wilayah II BB-KSDA Riau, saat serah terima hewan satwa langka, dengan Kepala Disperkim Bintan Herry Wahyu, di mini zoo Kijang, Senin (17/9/2018) kemarin.

Di mata masyarakat hal itu, justru aneh. Pasalnya Kebun Binatang Mini Zoo sudah berdiri sejak 7 tahun lalu, kanapa baru sekarang dipersoalkan. Apa pemerintah yang gak tau aturan atau KSDA yang kecolongan.

"Kenapa gak dari dulu dipermasalahkan, kenapa baru sekarang. Saat masyarakat sudah merasakan manfaat adanya kebun binatan itu di daerah kami," ujar salah satu pemuda Kijang, Joko Aqnur saat ditemui di Kijang, Rabu (19/9/2018).

Ditambah lagi diletkakan di Taman Safari Lagoi, kata Joko itu merupakan daerah wisata. Tentunya harus mengeluarkan biaya. Apalagi di tengah-tengah ekonomi masyarakat yang sulit saat ini.

"Apakah itu namanya pemerintah peduli akan masyarakat, sementara hak rekreasi yang sudah disediakan geratis justru di permasalahkan. Anehnya lagi dipindahkan ditempat yang berbau bisnis, ingat hewan hewan itu punya negara. Jangan dijadikan ajang, untuk meraup keuntungan pribadi," ungkap Joko kesal.

Menanggapi masalah hal itu, Ansar Ahmad peria yang ikut menggagas Kebun Mini Zoo Kijang itu menjelaskan bahwa sebelum satwa langka menghuni Mini Zoo Pemkab Bintan sudah melakukan koordinasi, termasuk ke KSDA Batam.

"Bahkan dari KSDA Batam ikut menyumbang hewan jenis burung, untuk menjadi koleksi di mini zoo. Maksudnya supaya masyarakat bisa menikmati taman rekreasi yang kita buat gratis itu," ungkap Ansar.

Pria yang pernah menjabat dua priode sebagai Bupati Bintan itu, menuturkan beruang yang ada di Mini Zoo dulunya itu adalah hewan yang diselamatkan dari sakit.

"Dokter hewan kita yang mengobati, kalau tidak beruang itu sudah mati. Biaya untuk pengobatannya juga tidak sedikit yang dikeluatkan," kata Ansar.

Selain itu, buaya buaya buas yang ada di Mini Zoo juga sumbangan dari masyatakat. Sebulumnya mereka adalah hewan yang meresahkan, yang berkeliaran di pemukiman warga.

"Kita selamatkan, kita rawat kita jaga. Alhasil bisa menjadi hewan yang menghibur masyarakat, ketika berkunjung ke Mini Zoo Kijang," tutur Ansar.

Terkait pemindahan hewan hewan di Mini Zoo Kijang ke Taman Safari Lagoi, masti harus dipertimbangkan lagi. Sembari menunggu proses izin, yang katanya saat ini dalam proses. "Mini Zoo punya negara, dan pastinya pemerintah pasti akan merawat sebaik baiknya," timpal Ansar.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit