logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Lagi, Napi Lapas Tanjungpinang Kendalikan Dua Terdakwa Pengedar Sabu di Lingga
Rabu, 16-05-2018 | 18:52 WIB | Penulis: Roland Hasudungan Aritonang
 
Ketiga saksi penangkap Anggota Satres Narkoba Polres Lingga, Doni, Merta Adi Putra, dan Anggaraputra, dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (16/5/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpiang - Dominikus Dope alias Moah dan Zulfira Saputra alias Fera, ternyata mendapatkan sabu seberat 60,77 gram dari Tju Ang Pio alias Ampio, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpiang.

Hal ini terungkap dari keterangan ketiga saksi penangkap Anggota Satres Narkoba Polres Lingga, Doni, Merta Adi Putra, dan Anggaraputra, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (16/5/2018).

Di dalam persidangan, Doni mengatakan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat Tanjungpinang bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menuju Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Minggu (25/2/2018) lalu pukul 15.30 WIB.

"Begitu dapat informasi itu kami langsung menunggu terdakwa Moa dan begitu sampai kita ikuti sampai ke parkiran Pelabuhan Jagoh," ujar Doni.

Doni menjelaskan, saat itu terdakwa Moa turun dari kapal sendirian dan sampai diperkirakan, tiga orang anggota Satres Narkoba Polres Lingga langsung menanyakan nama terdakwa serta langsung memeriksa terdakwa Moa.

"Kita periksa dan ditemukan sabu sebanyak 4 paket di dalam amplop yang diletakkan di dalam jaket digulung di lengan terdakwa," ungkapnya.

"Kita lakukan pemeriksaan dan dari pengakuan terdakwa Moa, mendapatkan sabu-sabu itu dari narapidana Lapas Tanjungpinang bernama Ampio," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Doni mengungkapkan, terdakwa Moa langsung dibawa ke dalam mobil dan di dalam perjalanan, terdakwa Moa ditelepon oleh terdakwa Fera yang sebelumnya memesan dua paket sabu. Mengetahui itu kemudian anggota Satres Narkoba langsung melakukan penargetan terhadap terdakwa Fera.

"Tidak lama kemudian, terdakwa Moa ditelepon oleh Ampio dan kami suruh telepon itu dispeker, ternyata Ampio menyuruh terdakwa Moa untuk menyerahkan sabu itu kepada Fera di tempat ramai," ucapnya.

Sesampainya di warung di wilayah Lingga, pada saat terdakwa Moa menyerahkan dua paket sabu itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fera.

"Saat kami tangkap terdakwa Fera sedang memegang jaket yang isinya dua paket sabu yang dibungkus oleh plastik bening," tutupnya.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan primer dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan subsider.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit