BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak tujuh orang warga negara asing (WNA) asal India diamankan Tim Pengawasa Orang Asing (Timpora) Imigrasi Batam, Selasa (13/3/2018).
Ketujuh TKA asal India ini diamankan saat bekerja di atas kapal, meski izin bekerja di Indonesia sudah melewati waktu.
"Izin mereka untuk bekerja sudah habis atau over stay sejak beberapa bulan lalu, sehingga diamankan," ungkap Lucky Agung, Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Rabu (14/3/2018).
Dijelaskan, saat ini pihaknya berencana akan memulangkan atau mendeportasi para WNA ke negara asal mereka. "Rencana hari ini akan dipulangkan," tambahnya.
Kapal Seniha S, sejauh ini masih bermasalah dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi terkait kepemilikannya. Kapal ini, juga masih bersandar PT Nanindah yang ada dikawasan Tanjunguncang. Permasalahan ini sempat heboh beberapa waktu lalu karena anggota DPRD Kota Baram sempat melakukan sidak.
Namun Agung tidak mau berkomentar terkait masalah kapal. "Itu bukan wewenang kami. Kami hanya menindak pekerjanya yang melanggar aturan. Kalau bisa yang menjaga orang Indonesia saja, sehingga tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
Editor: Yudha