BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperlihatkan diskriminasi penanganan hukum terhadap tersangka narkoba.
Aroma diskriminasi itu tercium jelas dalam penahanan 6 oknum Polres Bintan yang ditetapkan tersangka narkoba karena menggelapkan dan menjual 1 kg sabu yang merupakan bagian dari barang bukti kasus sabu 16 kg yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Ke-6 oknum polisi Satres Narkoba Polres Bintan, bersama satu orang warga sipil, itu ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang, oleh Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, setelah tim penyidik Polda Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap dua, Selasa (17/10/2017).
Ironis memang, karena sebelumnya oknum jaksa dan pejabat yang korupsi serta masyarakat biasa yang ditetapkan tersangka, langsung diborgol dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Rutan) dengan wajah terbuka tan sebo.
Namnun, bagi 6 oknum polisi Satres Narkoba Polres Bintan yang berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap II itu mendapat keistimewaan. Dalam proses pelimpahan tahap dua, ke-6 oknum polisi itu menggunakan sebo, agar masyarakat umum tidak mengenali wajah mereka.
Perlakuan menggunakan sebo dalam proses pelimpahan tahap dua, hingga penahanan ke-6 oknum polisi itu di sel tahanan Polres Tanjungpinang dinilai banyak pihak sebagai tindakan diskriminasi hukum.
Kepala Kejari Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi dan Kasi Pidana Umum Supardi, yang dikonfirmasi terkait adanya diskriminasi serta keistimewaan terhadap ke-6 tersangka oknum polisi tersangka narkoba itu, mengaku berdasarkan pertimbangan keselamatan tersangka.
"Penahanannya kami lakukan di sel Polres Tanjungpinang karena mempertimbangkan keselamatan masing-masing tersangka," ujar Supardi.
Supardi menambahkan, keberadaan 6 oknum polisi Bintan itu, jika ditahan di Rutan ditakutkan akan mendapat gangguan dari sejumlah tersangka dan terdakwa yang sebelumnya disidik dan ditangkapnya.
"Kami mempertimbangkan keselamatan tersangka dari sejumlah tersangka dan terdakwa yang disidik mereka sebelumnya," jelas Supardi.
Mengenai penggunaan sebo saat digiring dari sel tahanan kejaksaan, Supardi mengaku kalau hal itu bukan keputusan dan sepengetahuan pihaknya.
"Kalau penggunaan sebo, bukan kami yang memberikan, tapi tadi kan ada juga sejumlah oknum polisi yang melakukan pengawalan," ujar Supardi mengelak.
Ke-6 oknum Satres Narkoba Polres Bintan, masing-masing DA, Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, ditetapkan tersangka narkoba bersama satu orang warga sipil, DS, karena diduga jadi pengedar dan pemilik 1 kg sabu yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba jenid sabu sebanyak 16 kg.
Atas perbuatannya, ke-6 oknum polisi Bintan bersama satu orang warga sipil ini, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
Editor: Udin