BATAMTODAY. COM, Batam - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan gelar perkara kasus pengrusakan aset PT PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang dilakukan oleh masyarakat Jemaja, Kabupaten Anambas akan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Kasusnya tetap lanjut. Cuma saja dalam hal ini penyidik berhati-hati dalam mengambil langkah. Seperti kita ketahui masalah ini menyangkut banyak masa dari kedua belah pihak," ujar Kapolda di gedung Lancang Kuning, Senin (02/10/2017).
Ditegaskan, proses kasus pengrusakan alat berat milik KJJ sudah jelas ada rekomendasi-rekomendasi yang dijakankan penyidik. Karena, tambahnya, fakta-fakta oeristiwa itu sudah jelas. Ada yabg peritiwa, ada orang yang melakukan ada barang bukti dan ada korban.
"Cuma penyidik saat ini bersama pemerintah provinsi karena bersama satgas konflik sosial akan berhati-hati," ujarnya.
Untuk itu, kata Sam, dilanjutkan dalam penangan ini diharapkan tidak ada lagi konflik-konflik atau masalah baru yang timbul.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Kepri melaksanakan gelar perkara kasus pengurusan alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) yang dilakukan oleh masyarakat Jemaja, Kabupaten Anambas yang terjadi sebagai bentuk sosial penolakan dari masyarakat, Rabu (27/09/2017).
"Besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara kembali," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Turnip kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (26/09/2017).
Turnip enggan merincikan apakah gelar perkara yang dilaksanakan bersama tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menentukan tersangka, puluhan masyarakat Jemaja yang melakukan pembakaran.
Namun menurut dia, penyidik telah memeriksa 41 saksi dalam kasus ini. "Alat berat yang dibakar sudah diamankan dan beberapa drum berisi dan kosong juga sudah disita dan dibawa ke polda sebagai barang bukti," terangnya.
Editor: Surya