BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Ahui (54), pemilik gudang Swalayan Pinang Lestari yang ditetapkan sebagai tersangka pengoplosan beras, memperoleh keuntangan setiap penjualan beras oplosan yang diberi merk Bulog sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu dari setiap penjualan satu kantong beras ukuran 5 kg.
Dari hasil pengoplosan beras medium merk Roda Mas yang dicampur beras merk Beras Kita, tersangka proleh keuntangan sebanyak Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu per 5 kg," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianyanto Tedjo Baskoro saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/9/2017)malam.
Ardiyanto menjelaskan untuk beras oplosan yang diberi merk beras Bulog 5 kg ini dijual dengan harga Rp 52 ribu yang dipasarkan langsung di swalayan Pinang Lestari milik tersangka sendiri.
"Tersangka mengemasnya ke dalam plastik bening ukuran 5 kg kemudian memberi merk bulog yang dijual langsung di swalayan tersangka," katanya.
Seluruh barang bukti beras yang diamankan ini ada kurang lebih ada sekitar 900 karung beras dengan berat bervariasi dan barang bukti lainnya. Seluruh beras oplosan baik yang ada di gudang maupun yang dipasarkan di swalayan Pinang Lestari semua telah diamankan oleh Polisi.
"Sudah tidak ada barang bukti beras oplosan di swalayan dan gudang penyimpanan telah di gari Polisi, seharusnya kalau mengikuti undang-undang pangan harus jelas disitu izin depkes, dan lain-lain disitu harus ada, silakan kalau masyarakat menemukan hal-hal yang ganjil silakan laporkan ke polisi," ucapnya.
Sementara itu, dengan apakah ada keterkaitan Bulog mendistributorkan beras bulog, pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan masih mendalami kasus ini.
"Kita akan tindaklanjuti lebih dalam, terkait bulog dalam kasus ini. Apakah bulog tidak tahu sama sekali, dan apakah hasil oplosan ini seolah-olah Bulog punya atau padahal bulog tidak punya kontributor di sini, yang jelas masih kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Ahui (54) pemilik gudang swalayan Pinang Lestari di Jalan Sumber Karya RT 01 RW 6 KM 9 Tanjungpinang, sebagai tersangka pengoplos beras.
Editor: Surya